Meski demikian, nominal yang diterima hanya sebesar 50 persen dari gaji pokok tanpa tunjangan kinerja maupun tunjangan jabatan lainnya.
“Dia golongan IIIB, gajinya kisaran Rp 4 juta lebih,” ungkap Soeroto.
Baca Juga:
Grace Natalie Tersandung Kasus Video JK, PSI Ogah Beri Bantuan Hukum
Dalam menjalankan dugaan aksinya, Dwi Yoga Ambal disebut memiliki peran penting sebagai eksekutor lapangan yang bertugas menagih setoran uang kepada kepala OPD atas perintah Gatut Sunu Wibowo.
Penagihan yang dilakukan disebut berlangsung sangat intens hingga dua sampai tiga kali dalam sepekan sehingga membuat banyak pejabat merasa tertekan dan ketakutan.
Bahkan, sejumlah pejabat disebut rela meminjam uang dan menggunakan dana pribadi demi memenuhi target setoran yang diminta.
Baca Juga:
Bus ALS Tabrak Tangki BBM di Muratara, 16 Orang Tewas Terbakar dan Penumpang Tak Sempat Keluar
KPK menduga Gatut Sunu Wibowo menargetkan pengumpulan uang hingga Rp 5 miliar dari 16 OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung.
Hingga OTT dilakukan pada Kamis (10/4/2026), jumlah uang yang diduga telah terkumpul mencapai Rp 2,7 miliar dengan nominal setoran bervariasi mulai Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar.
Terungkap pula tabiat Dwi Yoga Ambal yang disebut arogan oleh sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung.