WahanaNews.co, Jakarta – Sumber dana bantuan sosial (bansos) yang dibagikan langsung Presiden Jokowi ketika turun ke Masyarakat, diungkap Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Penjelasan dua menteri itu menjawab pertanyaan Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (5/4/2024) melansir CNN Indonesia.
Baca Juga:
Soal Gugatan UU TNI ke MK, Mabes TNI Buka Suara
"Kira kira ini alokasi dana yang dibawa kunjungan presiden ini itu dari mana?" tanya Saldi sambil menunjukkan peta kunjungan Jokowi ke berbagai daerah.
Setelah sidang diskors, Muhadjir pun menjelaskan sumber dana bantuan sosial itu. Dia menyebut bansos yang dibagikan Jokowi berada di luar alokasi dana untuk bansos dan beras.
"Jadi kami tidak akan mengeluarkan bantuan kecuali dari DTKS kalau itu bansos, kemudian di luar P3KE kalau itu beras. Sedangkan kalau yang dibagi oleh bapak presiden itu adalah merupakan di luar itu," kata Muhadjir.
Baca Juga:
Putusan MK: Caleg Tak Boleh Semena-mena, Dilarang Mundur untuk Ikut Pilkada
Selain dia, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto juga ikut memberikan penjelasan. Dia menyebut Jokowi mempunyai postur anggaran sendiri yaitu dana bantuan presiden.
"Bantuan yang diberikan oleh Pak Presiden itu berasal dari dana bantuan presiden untuk masyarakat jadi tentu ini menjelaskan penjelasan dari Pak Menko PMK," kata Airlangga.
Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud menggugat hasil Pilpres 2024 ke MK. Permohonan kedua kubu ini terdapat kesamaan yaitu menginginkan Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dalam Pilpres 2024. Mereka sama-sama ingin pemungutan suara diulang tanpa keikutsertaan Prabowo-Gibran.