WAHANANEWS.CO - Di tengah sorotan publik soal independensi dan arah institusi kepolisian, seorang pakar hukum menegaskan bahwa posisi Polri tidak boleh kabur dari mandat konstitusi sebagai alat negara di bawah Presiden.
Pakar hukum pidana Profesor Supardi Ahmad menyampaikan pandangannya mengenai kedudukan Polri dengan menegaskan bahwa kepolisian sebagai alat negara harus tunduk dan patuh kepada Presiden, bukan kepada kementerian mana pun.
Baca Juga:
Tiga Petinggi PT DSI Jadi Tersangka, Bareskrim Jadwalkan Pemeriksaan
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia tersebut menjelaskan bahwa pandangannya berangkat dari filosofi dasar berbangsa dan bernegara yang menempatkan negara sebagai satu kesatuan sistem yang bekerja berdasarkan konstitusi.
Menurut Supardi, dalam sebuah negara terdapat instrumen dan alat negara yang menjalankan fungsi masing-masing, termasuk kepala negara yang bekerja sesuai amanat Undang-Undang Dasar.
Ia menegaskan bahwa kepolisian secara tegas disebut sebagai alat negara dalam Pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945.
Baca Juga:
Bareskrim Kejar Aset PT DSI, Jejak Uang Jadi Kunci Pemulihan Korban
“Dengan demikian, kalau sebagai alat negara, berarti tunduk dan patuh kepada kepala negara, dalam hal ini Presiden, tidak tunduk dan patuh kepada kementerian atau tidak tunduk dan patuh misalnya dengan institusi-institusi yang lain,” tutur Supardi dalam diskusi bertajuk Mengawal Marwah Demokrasi: Polri di Bawah Presiden Sebagai Amanah Reformasi di Cikini, Jakarta Pusat, pada Sabtu (7/2/2025).
Supardi menekankan bahwa secara normatif konstitusi sudah sangat jelas menempatkan Polri sebagai alat negara yang berada langsung di bawah Presiden.
Ia juga menyinggung aspek historis dan sosiologis yang tidak bisa dilepaskan dari perjalanan institusi Polri, khususnya sejak era reformasi.