“Dalam reformasi itu lahir supremasi sipil dan kemudian menempatkan posisi polisi tidak lagi menjadi bagian dari TNI dalam rangka mewujudkan polisi sipil,” ujar Supardi.
Ia menambahkan bahwa posisi tersebut menegaskan peran Polri sebagai penegak hukum sekaligus pelayan, pengayom, dan pelindung masyarakat dalam kerangka negara demokratis.
Baca Juga:
Tiga Petinggi PT DSI Jadi Tersangka, Bareskrim Jadwalkan Pemeriksaan
“Dengan demikian, maka berarti sangat jelas keberadaannya sebagai penegak hukum, pelayan, pengayom, pelindung masyarakat, maka di situlah kita sangat mendukung adanya supremasi sipil,” imbuhnya.
Pandangan ini menegaskan kembali pentingnya konsistensi terhadap amanah reformasi dan konstitusi dalam menjaga marwah demokrasi serta profesionalisme kepolisian.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.