Ia mengingatkan bahwa gratifikasi tak selalu berbentuk barang atau uang, namun bisa juga berupa fasilitas dan pelayanan istimewa, bahkan untuk keluarga pejabat.
"Baik yang modusnya tidak hanya bisa diberikan kepada yang bersangkutan, tapi juga modus-modus seperti itu bisa juga melalui keluarga, kerabat, ataupun pihak-pihak lainnya. Termasuk gratifikasi ataupun konflik kepentingan, bentuknya tidak hanya dalam bentuk barang, jasa, tapi juga dimungkinkan dalam bentuk-bentuk fasilitas," jelasnya.
Baca Juga:
MKMK Pastikan Putusan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Adies Kadir Dibacakan Terbuka
Agustina Hastarini sebelumnya membantah keras tudingan bahwa ia meminta pendampingan diplomatik selama di Eropa.
Menurutnya, ia bepergian ke Eropa untuk mendampingi putrinya yang berusia 12 tahun dalam ajang festival budaya internasional yang mewakili Indonesia.
Ia juga menegaskan, seluruh biaya perjalanan ditanggung secara pribadi, termasuk transportasi, penginapan, hingga konsumsi.
Baca Juga:
Jaksa Sebut Nadiem Mundur dari Gojek Usai Ditunjuk Jadi Menteri Hanya untuk Kamuflase
"Di hari kemarin suami saya sudah melakukan klarifikasi dengan membawa bukti-bukti invoice pembayaran saya sejak bulan Mei," tegas Agustina.
Kasus ini menambah panjang daftar pengawasan KPK terhadap potensi penyalahgunaan fasilitas negara oleh keluarga pejabat.
Kini, publik menanti langkah selanjutnya dari KPK: apakah akan ada pemanggilan ulang, atau cukup sampai di klarifikasi awal.