Kedua, pengusulan hak angket disertai dokumen yang memuat paling sedikit materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki dan alasan penyelidikan.
"Ketiga, mendapat persetujuan Rapat Paripurna DPR yang dihadiri lebih dari separuh jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari separuh jumlah anggota DPR yang hadir," tulis Yohan.
Baca Juga:
DPR Masuki Masa Reses, Pengamat: Hak Angket Sudah Berat Sejak Awal
Untuk diketahui, survei yang dilakukan oleh Litbang Kompas melibatkan 512 responden yang berasal dari 38 provinsi dan berhasil diwawancara.
Penarikan sampel dilakukan secara acak dari panel responden Litbang Kompas, disesuaikan dengan proporsi jumlah penduduk di setiap provinsi.
Tingkat kepercayaan survei Litbang Kompas ini mencapai 95 persen, dengan margin of error sekitar 4,33 persen dalam kondisi penarikan sampel acak sederhana.
Baca Juga:
DPR Tutup Masa Sidang, Gerindra: Tak Ada Hak Angket
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.