WahanaNews.co, Jakarta - Hasil survei terbaru dari Lembaga Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Kompas menunjukkan bahwa 62,2 persen dari peserta survei setuju jika DPR memanfaatkan hak angket untuk menginvestigasi dugaan kecurangan dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Survei ini dilakukan pada tanggal 26-28 Februari 2024.
"Sebagai bagian dari hak DPR, lebih dari separuh responden (62,2 persen) jajak pendapat menyatakan setuju jika DPR menggunakan wewenangnya untuk menyelidiki dugaan kecurangan di pemilihan presiden (pilpres)," demikian ditulis peneliti Litbang Kompas, Yohan Wahyu dikutip dari Kompas.id, Selasa (5/3/2024).
Baca Juga:
DPR Tutup Masa Sidang, Gerindra: Tak Ada Hak Angket
Menurut analisis Yohan, hasil survei menunjukkan bahwa sikap ini tidak hanya muncul dari kelompok responden yang memiliki pengetahuan dan mengikuti isu tersebut, tetapi juga ditemukan pada mereka yang tidak mengetahui atau tidak mengikuti berita terkait hak angket.
Sebaliknya, persentase mereka yang tidak setuju dengan penggunaan hak angket oleh DPR mencapai 33 persen, sementara yang tidak tahu atau belum menentukan pilihan sebanyak 4,8 persen.
Litbang Kompas juga mencatat bahwa proses penggunaan hak angket oleh DPR dianggap tidak mudah oleh responden.
Baca Juga:
Komisi I DPRD Minta Pj Wali Kota Bekasi Kooperatif dan Transparan
"Ada proses politik yang harus dilalui meskipun jika mengacu jumlah kursi atau fraksi yang merujuk konstelasi politik saat ini, kubu yang cenderung setuju hak angket relatif lebih banyak menguasai kursi di DPR," tulis Yohan.
Pengajuan hak angket, menurut Yohan, harus memenuhi tiga syarat jika merujuk Pasal 199 Ayat (1) hingga Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).
Syarat pertama, diusulkan oleh minimal 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.