WahanaNews.co | Hasil survei Trust Indonesia Research & Consulting menunjukkan elektabilitas partai politik tertinggi diperoleh PDI Perjuangan (PDIP) dengan 21,8 persen.
Setelahnya, posisi PDIP disusul oleh Partai Gerindra dengan 17,3 persen dan Partai Golkar sebesar 10,6 persen.
Baca Juga:
Soal Hasil Pilpres 2024: PTUN Jakarta Tak Terima Gugatan PDIP, Ini Alasannya
"Tingkat elektabilitas partai politik tertinggi hari ini diraih oleh PDIP 21,8 persen disusul Partai Gerindra 17,3 persen dan Partai Golkar 10,6 persen," ujar Direktur Eksekutif Trust Indonesia Research & Consulting, Azhari Ardinal, di Cikini, Senin (31/1/2022).
Sedangkan, hasil popularitas partai politik tertinggi diperoleh oleh Partai Golkar dengan 93,9 persen, menggungguli PDIP yang hanya meraih 92,3 persen.
Azhari lebih jauh menyampaikan bahwa tingkat kedisukaan tertinggi diraih oleh Partai Demokrat dengan 66,8 persen, disusul oleh Partai Gerindra (65,9 persen) dan Partai Golkar (61,5 persen).
Baca Juga:
KPU Labura Verifikasi Berkas Calon Bupati dan Wakil Bupati di Rantau Prapat: Pastikan Dokumen Sah
Dalam survei itu, ia mengungkapkan, alasan utama responden memilih partai politik adalah lantaran sudah terbiasa memilih partai dan sejak dulu sebanyak 23,4 persen.
"Pengaruh tokoh agama atau masyarakat sebesar 10,7 persen," paparnya.
Tidak hanya itu, menurutnya, alasan lain responden pindah dalam memilih partai politik karena keberadaan tokoh partai lain yang disukai sebanyak 22,8 persen.
"Dan biasanya partai yang sebelumnya dipilih tidak menempati janji dengan 16,6 persen," paparnya.
Azhari juga menjelaskan, hasil survei tersebut dilakukan secara luring dalam rentang waktu 10 hari pada tanggal 3-12 Januari 2022.
Survei ini juga mengambil 1200 responden dengan perbandingan 50:50 untuk laki-laki dan perempuan.
Sedangkan metodologi yang digunakan adalah multistage sampling dengan toleransi kesalahan atau margin of error sebesar 2,83 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.
Populasi survei ini adalah warga negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di 34 provinsi dan telah mempunyai hak pilih yaitu berusia 17 tahun ke atas. [dhn]