WahanaNews.co, Surabaya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis tiga tahun enam bulan atau 3,5 tahun penjara kepada Dokter gadungan Susanto (48) dalam kasus penipuan di PT Pelindo Husada Citra (PHC).
"Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhannya terhadap pidana dalam putusan ini," kata Hakim saat membacakan amar putusan, Rabu (4/9/2023) mengutip CNNIndonesia.
Baca Juga:
Pjs. Bupati Labuhanbatu Utara Hadiri Peringatan HUT IDI ke-74
Sidang putusan ini digelar di Ruang Cakra. Dihadiri jaksa dan dipimpin Majelis Hakim Tongani. Sementara terdakwa hadir melalui teleconference dari Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo.
Hakim menyebut Susanto terbukti bersalah karena telah berpura-pura menjadi tenaga medis atau dokter di klinik milik PT PHC selama dua tahun lebih. Hal itu membuat perusahaan rugi Rp260 juta.
Ia pun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau pun rangkaian kebohongan sesuai Pasal 378 (KUHP).
Baca Juga:
Pura-Pura jadi Dokter, Jaksa Tuntut Susanto dengan Hukuman 4 Tahun Penjara
"Mengadili menyatakan terdakwa Susanto telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana penipuan," ujarnya.
Sejumlah hal yang memberatkan vonis Susanto ialah karena perbuatannya sudah meresahkan masyarakat, mencemarkan profesi dokter karena menimbulkan ketidakpercayaan di mata masyarakat, serta pernah dihukum dalam perkara kasus yang sama
"Hal yang meringankan karena terdakwa mengakui perbuatannya sehingga memudahkan jalannya pemeriksaan di persidangan, terdakwa mengaku bersalah dan menyesali serta memohon keringanan," ucap hakim.
Usai mendengar pembacaan putusan itu, Susanto kemudian memohon keringanan kepada majelis hakim. Ia pun meminta waktu untuk pikir-pikir.
"Mohon keringanan lagi yang mulia. Kami pikir-pikir dulu yang mulia," kata Susanto.
JPU juga menyatakan pikir-pikir, sebelum menentukan banding atau langkah hukum selanjutnya.
Vonis hakim ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang menghendaki hukuman pidana empat tahun penjara.
Susanto, didakwa melakukan penipuan karena mengaku-ngaku sebagai dokter untuk melamar dan bekerja di PT Pelindo Husada Citra (PHC) selama dua tahun lebih. Padahal ia hanya lulusan SMA.
Susanto disebut mencuri data, identitas dan dokumen milik seorang dokter asli asal Bandung, untuk mengelabui salah satu rumah sakit milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.
Hal itu bermula saat PT PHC, membuka lowongan pekerjaan untuk mengisi posisi tenaga layanan klinik sebagai Dokter First Aid, pada 30 April 2020 silam.
Susanto yang mengetahui lowongan itu, kemudian melamar dengan berkas dan identitas palsu. Ia mencuri data milik seorang dokter asli asal Bandung, dr Anggi Yurikno, melalui sebuah situs.
Berkas dr Anggi yang dicurinya itu antara lain Surat Izin Praktik (SIP) Dokter, Ijazah Kedokteran, Kartu Tanda Penduduk dan Sertifikat Hiperkes. Ia mengubah foto pada dokumen-dokumen itu tanpa mengganti isinya.
Proses perekrutan hingga interview dilakukan secara daring karena saat itu masih dalam masa Pandemi Covid-19. Singkat cerita, Susanto pun berhasil diterima oleh PT PHC. Ia kemudian ditugaskan sebagai Dokter Hiperkes Fulltimer di Klinik K3 PT Pertamina EP IV Cepu yang dikelola PT PHC, sejak 15 Juni 2020.
Selama dua tahun lebih bekerja sebagai dokter gadungan itulah, Susanto mendapatkan gaji sebesar Rp7,5 juta per bulan. Upah itu masih belum termasuk tunjangan dan fasilitas lain.
Aksi Susanto baru terbongkar 12 Juni 2023, saat PT PHC meminta ulang dokumen lamaran pekerjaan untuk memperpanjang masa kontrak Susanto. Saat dilakukan pengecekan, pihak manajemen ternyata menemukan sejumlah ketidaksesuaian pada berkas-berkas itu.
Karena kejanggalan itu, manajemen PT PHC lalu menghubungi dr Anggi Yurikno untuk klarifikasi. Kemudian diketahuilah yang bersangkutan selama ini bekerja di RSU Karya Pangalengan Bhakti Sehat Bandung, dan tak pernah sekalipun tahu apalagi melamar pekerjaan di Surabaya.
Sementara itu melalui keterangan tertulisnya, PT PHC mengklarifikasi, terdakwa Susanto tidak pernah bertugas atau praktik melayani pasien umum.
"Terdakwa berinisial S yang terindikasi melakukan penipuan dengan memalsukan dokumen kepegawaian merupakan Pekerja Waktu Tertentu yang ditempatkan di Klinik OHIH pada salah satu Perusahaan Area Jawa Tengah yang bertugas lebih banyak pada aspek preventif dan promotif, serta tidak pernah sekalipun ditempatkan & melayani pasien di RS PHC Surabaya," kata RS PHC melalui keterangannya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]