WahanaNews.co, Jakarta - Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), mengakui bahwa ia pernah memberikan uang sebesar Rp 1,3 miliar kepada mantan ketua KPK, Firli Bahuri. SYL menyatakan bahwa uang tersebut diberikan dalam dua tahap, yakni Rp 500 juta dan Rp 800 juta.
Pertanyaan ini muncul ketika ketua majelis hakim, Rianto Adam Pontoh, menyinggung pertemuan antara SYL dan Firli Bahuri di sebuah lapangan badminton di kawasan Jakarta Pusat. SYL mengungkapkan bahwa ia diundang oleh Firli untuk datang ke GOR badminton tersebut.
Baca Juga:
Kasus Korupsi X-Ray Kementan: KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Kepada SYL
"Dalam persidangan sebelumnya juga terungkap bahwa saudara berkomunikasi dengan Ketua KPK, Pak Firli Bahuri, termasuk saat pertemuan di GOR yang fotonya sempat viral. Apa tujuan saudara bertemu dengan Pak Firli Bahuri? Jika memang saudara tidak tahu, apa alasan saudara bertemu dengan Pak Firli?" tanya hakim dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin (24/6/2024).
"Pak Firli hanya mengundang saya untuk datang ke GOR itu, untuk menyaksikan atau ikut bermain bulutangkis. Itu yang pertama kali saya pahami," jawab SYL.
Hakim kemudian menanyakan tentang pertemuan lain yang disebutkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yakni di rumah Kertanegara.
Baca Juga:
Terkait Korupsi Xray Kementan, KPK Periksa 2 Orang Pihak Swasta
"Betul. Beliau mengatakan bahwa nanti obrolan lebih enak di rumahnya. Dia menyampaikan ini belum di Kertanegara," jawab SYL.
Hakim terus menelusuri tujuan pertemuan tersebut. SYL menyatakan tidak ada pembicaraan terkait penyelidikan kasus gratifikasi dan pemerasan oleh KPK di Kementerian Pertanian.
"Apa yang saudara bicarakan dengan Pak Firli Bahuri? Apakah ada hubungannya dengan penyelidikan KPK di Kementerian Pertanian?" tanya hakim.
"Secara umum, tidak ada pembicaraan seperti itu," jawab SYL.
Hakim kemudian bertanya tentang penyerahan uang kepada Firli di lapangan badminton tersebut, dan SYL mengakui bahwa ia menyerahkan uang senilai Rp 500 juta kepada Firli.
"Keterangan, saya ingatkan saudara lagi, keterangan Panji waktu itu, ada pengumpulan uang ya, dan pada saat pertemuan di GOR itu ada penyerahan uang tapi dari ajudan ke ajudan, Panji ke Kevin ajudannya Pak Firli, apa saudara mengetahui itu ada pemberian sejumlah uang?" tanya hakim.
"Tahu Yang Mulia," jawab SYL.
"Benar ada itu ya?" tanya hakim.
"Benar Yang Mulia," jawab SYL.
"Itu yang di GOR?" tanya hakim.
"Di GOR," jawab SYL.
"Berapa uangnya waktu itu?" tanya hakim.
"Saya tidak tahu persis jumlahnya, tetapi saya perkirakan di sekitar 500-an," jawab SYL.
"Rp 500 juta?" tanya hakim.
"Iya, tapi dalam bentuk dana valas," jawab SYL.
Melansir Detik, hakim mencecar SYL terkait maksud penyerahan uang ke Firli tersebut. SYL mengatakan Firli yang aktif mengirimkan pesan WhatsApp padanya dan penyerahan uang itu hanya tanda persahabatan.
"Itu intinya apa itu? Untuk penyerahan itu intinya apa? Untuk tidak melanjutkan perkara arau gimana?" tanya hakim.
"Tidak disebut apa-apa, saya merasa bahwa kenapa saya dipanggil terus ini, dan yang proaktif me-WA saya adalah Pak Firli," jawab SYL.
"Itu kan berarti secara saudara sudah mengetahui duduk persoalan sehingga aparat penegak hukum dalam hal ini KPK itu masuk ke Kementerian Pertanian untuk penyelidikan masalah ini. Saudara mengatakan mengetahui setelah persidangan, itu jadi bahan pertanyaan saya itu?" tanya hakim.
"Iya, yang ada itu Yang Mulia adalah informasi terhadap dugaan masalah yang terkait dengan berbagai program dan saya sudah lakukan pengecekan ke bawah, ke Irjen saya dan lain-lain, termasuk ke Dirjen yang terkait dan semua clear tidak masalah, jadi saya pikir persahabatan saja saya dengan Pak Firli. Saya sama-sama di kabinet dan biasa duduk berdekatan dengan beliau," jawab SYL.
SYL mengakui bahwa ada dua kali penyerahan uang kepada Firli. Menurut SYL, jumlahnya adalah Rp 500 juta dan Rp 800 juta.
"Dan mengenai penyerahan uang yang Anda sebutkan tadi, berapa kali penyerahannya? Apakah hanya sekali atau dua kali?" tanya hakim.
"Dari saya dua kali, Yang Mulia," jawab SYL.
"Awalnya Rp 500 juta dan ada yang Rp 800 juta juga?" tanya hakim.
"Ya, kurang lebih seperti itu, Yang Mulia," jawab SYL.
SYL didakwa menerima gratifikasi dan memeras anak buahnya dengan total mencapai Rp 44,5 miliar. Ia didakwa melakukan tindakan tersebut bersama Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan mantan Direktur Kementan Hatta. Namun, ketiganya diadili dalam berkas terpisah.
[Redaktur: Elsya TA]