****): Perubahan Keempat
"Sekarang yang kita harus tanya ini adalah MPR, seserius apa mereka melakukan amandemen? Apakah usulan Amandemen itu sudah ada? Apakah pengkajian seriusnya ada? Apakah 1/3 seperti di Pasal 37 sudah ada?" kata Zainal Arifin Mochtar.
Baca Juga:
Wakil Ketua Umum PAN Tolak Wacana Pemilihan Presiden Tidak Langsung
Lebih lanjut, ia meyakini arah Amandemen UUD 1945 yang akan dilakukan cenderung lebih mengakomodir kepentingan partai politik.
"Indikasi amendemen ada, Ketua MPR yang ngomong. Partai-partai yang ketemu dengan Presiden Jokowi bilang, ada pembicaraan amandemen. Agenda amendemen itu bukan agenda Presiden, namun agenda MPR. Presiden tidak punya kewenangan secara konstitusional untuk bicara soal Amendemen," jelas Zainal Arifin Mochtar.
Sehingga, perihal amandemen UUD 1945 ini, ia menilai semua ada di tangan MPR, dan bukan ada di Presiden RI.
Baca Juga:
Amien Rais Setuju UUD Diamendemen Lagi, Presiden Dipilih oleh MPR
"Jadi, ini bolanya masih di MPR, konstitusionalnya usulan amandemen itu 1/3 dari anggota MPR. Jadi, kasak-kusuknya ada, ya kita sudah tahu, Ketua MPR sudah ngomong," ujarnya.
"Ada yang mengatakan (amendemen UUD 1945 dimaksud untuk) 3 periode jabatan Presiden, ada yang mengatakan sistem penguatan MPR, penguatan DPD, dan lain-lain. Apakah ada yang sudah teragenda? Belum ada," tambahnya. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.