WahanaNews.co, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), telah mencopot jabatan seorang pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan).
Pencopotan tersebut dilakukan karena pegawai tersebut enggan membayar tagihan kartu kredit SYL. Jumlah tagihan kartu kredit tersebut disebutkan oleh jaksa mencapai Rp215 juta.
Baca Juga:
Kasus Korupsi X-Ray Kementan: KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Kepada SYL
Informasi ini terungkap saat Jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan Kasubbag Rumah Tangga di Kementerian Pertanian, Isnar Widodo, dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Rabu (24/4/2024).
Jaksa kemudian bertanya kepada saksi apakah selain permintaan tersebut, ada permintaan lain terkait pembayaran kartu kredit untuk Menteri yang juga diketahui oleh saksi.
"Mengetahui," jawab Isnar.
Baca Juga:
Terkait Korupsi Xray Kementan, KPK Periksa 2 Orang Pihak Swasta
"Bisa dijelaskan bagaimana?" tanya Jaksa lagi.
"Waktu itu Panji (eks ajudan SYL, Panji Hartanto), Panji minta untuk dibiayai kartu kredit Pak Menteri," jawab Isnar.
Jaksa kemudian meminta untuk saksi menyebutkan besaran tagihan kartu kredit tersebut. Namun, saksi Isnar mengaku sudah lupa mengenai jumlah pastinya. Mendengar jawaban tersebut, Jaksa kemudian membacakan keterangan saksi dalam BAP yang tercantum dalam Nomor 43.
"Mohon izin dibacakan, 'bahwa ancaman pencopotan saya dari jabatan sebagai Kasubag Rumah pimpinan Biro Umum dan Pengadaan Kementan 2020-2021 akhirnya pernah terjadi. Menurut saya tersebut, sebagai akumulasi dari penolakan saya mengikuti perintah memenuhi permintaan iuran non-budgeter SYL dan keluarga. Seingat saya yang terakhir, ada permintaan pembayaran kartu kredit, kurang lebih sebesar Rp215 juta yang berakibat saya dan teman-teman Abdul Hafidz, Gempur, dan Musyafak, pada awal 2022 kami dicopot dari jabatan sebelumnya, dari struktural ke jabatan fungsional', bener ini?" kata Jaksa, melansir Sindonews.
"Benar," tegas Isnar.
Terkait hal tersebut, Isnar menyebutkan tidak memenuhi permintaan tersebut. Ia lebih dulu dicopot dari jabatannya.
"Bukan, kami disampaikan aja, Pak Musyafak waktu itu, bahwa Panji itu tetap menagih yang kartu kredit itu yang nilai Rp200 itu akhirnya yang menyelesaikan waktu itu akhirnya Gempur," papar Isnar.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]