WahanaNews.co | Seorang oknum polisi berinisial AR yang berpangkat Aiptu dari Polres Pamekasan, Jawa Timur, ditangkap anggota Bidang Propam Polda Jatim, Selasa (3/1/2023) lalu, lantaran diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
AR dilaporkan oleh istrinya sendiri MH (41), karena memiliki perilaku seks menyimpang.
Baca Juga:
Penampakan Rumah Bidan di Sleman Tempat 11 Bayi Ditemukan
Akibat kekerasan seksual dan pornografi yang dilakukannya, sang istri yang merasa tak tahan melaporkannya ke Polda Jatim.
Dugaan kasus asusila dan pornografi yang menjerat Aiptu AR tersebut, diketahui berdasarkan adanya surat pelayanan pengaduan (Yanduan) masyarakat yang diterima oleh Bidang Propam Polda Jatim. Dalam hal ini, adalah dari MH (41), istri sah dari Aiptu AR.
Dikutip dari Surya.co.id, Kuasa Hukum MH, Yongky Yolies Nata mengatakan, kliennya masih berstatus istri sah AR.
Baca Juga:
Fantastis! Jasa Joki UTBK di Surabaya Dipatok Hingga Ratusan Juta Rupiah
Pasangan suami istri yang lagi berseteru ini telah dikaruniai dua anak, laki-laki dan perempuan.
Kepada Yongky, MH menceritakan, awal-awal pernikahan hingga dikaruniai dua anak tersebut, suaminya tidak pernah melakukan penyimpangan apa pun.
Namun memasuki tahun 2011, AR dirasa oleh MH mulai berubah sikap secara drastis.