WAHANANEWS.CO, Jakarta - Gelombang sorotan publik kembali tertuju ke Senayan ketika keputusan mengejutkan muncul dari Mahkamah Kehormatan Dewan, yang menolak pengunduran diri Rahayu Saraswati, keponakan Presiden Prabowo Subianto, sehingga ia tetap mengemban amanah sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029.							
						
							
							
								Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam mengatakan keputusan itu diambil melalui rapat internal MKD pada Rabu (29/10/2025) dan memastikan status Sara masih sebagai legislator aktif, sebagaimana disampaikan Nazaruddin saat dihubungi Kamis (30/10/2025).							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Presiden Prabowo Bahas Situasi Nasional bersama Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco di Widya Chandra
									
									
										
											
										
									
								
							
							
								Ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut merespons surat dari Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra Nomor 10-43/B.MK-GERINDRA/2025 tertanggal 16/10/2025 yang menjadi rujukan formal dalam penanganan kasus ini, sekaligus menguatkan posisi hukum internal partai.							
						
							
							
								Sebelumnya, Sara yang merupakan kader Gerindra menyampaikan pengunduran dirinya pada Rabu (10/9/2025) melalui unggahan di Instagram pribadinya setelah potongan ucapannya dalam sebuah siniar viral dan menuai penilaian bahwa dirinya telah menyakiti sejumlah pihak, meski niat awalnya mendorong semangat kewirausahaan anak muda.							
						
							
							
								“Dengan ini, saya menyatakan pengunduran diri saya sebagai anggota DPR RI kepada Fraksi Partai Gerindra,” ujar Sara dalam pernyataannya saat itu sebagai respons tekanan publik.							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										DPR Minta Purbaya dan Dedi Mulyadi Akhiri Polemik Dana Jabar Rp4,17 Triliun
									
									
										
									
								
							
							
								Dek Gam menuturkan bahwa MKD tidak merinci dasar alasan penolakan tersebut, namun ia memastikan keputusan dibuat dengan mempertimbangkan aturan hukum, Tata Berencana MKD, serta putusan Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra sebagai landasan.							
						
							
							
								Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menguatkan penjelasan itu dengan menyebut bahwa Mahkamah Kehormatan partai memutuskan pengunduran diri Sara tidak memenuhi syarat hukum dan menetapkan Sara tetap menjabat anggota DPR RI periode 2024–2029.							
						
							
							
								Ia juga menyampaikan bahwa Sara tidak pernah mengajukan surat pengunduran diri secara administratif, melainkan hanya menyampaikan pengunduran diri secara lisan karena tekanan akibat potongan pernyataannya yang ramai diperbincangkan.							
						
							
								
							
							
								“Karena tekanan, menurut ini, itu, Sara ini mengundurkan diri secara lisan, kemudian secara administrasinya, tidak ada surat tertulis pengunduran diri,” ujar Dasco pada Kamis (30/10/2025).							
						
							
							
								Di sisi lain, MKD maupun Mahkamah Kehormatan Gerindra menegaskan tidak menerima aduan etik terkait perilaku Sara, sementara dukungan internal justru mengalir dan bahkan muncul petisi dari ribuan pendukung meminta Sara tetap di parlemen.							
						
							
							
								“Ada petisi dari berapa puluh ribu pendukungnya Sara itu, ke Mahkamah Partai, 30.000 kalau enggak salah itu, atau 15.000 petisi,” kata Dasco sembari menegaskan banyak pihak yang menolak Sara mundur.							
						
							
								
							
							
								Menindaklanjuti dinamika tersebut, Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra melakukan pemeriksaan dan menelaah tuduhan yang diarahkan kepada Sara sebagai tokoh publik dan anggota keluarga Presiden, namun tak menemukan pelanggaran etik.							
						
							
							
								“Konten yang sudah lama dan kemudian diedit-edit sehingga menimbulkan arti yang tidak sama dengan yang disampaikan,” jelas Dasco mengenai potongan video yang menjadi pemicu kontroversi.							
						
							
							
								Dengan demikian, Mahkamah Partai Gerindra menyatakan pengunduran diri Sara tidak memenuhi aturan dan menetapkan ia tetap menjadi anggota DPR RI Fraksi Gerindra untuk periode 2024–2029.							
						
							
								
							
							
								[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]