Dalam pertemuan itu, Zarof menyampaikan maksud Lisa untuk mempengaruhi putusan kasasi. Soesilo menanggapi, “akan melihat perkaranya terlebih dahulu.”
Akhirnya, Majelis Hakim Kasasi yang terdiri dari Soesilo, Sutarjo, dan Ainal Mardhiah menjatuhkan putusan kasasi. Menariknya, Soesilo memberikan dissenting opinion (pendapat berbeda) dan menyatakan bahwa Ronald tidak terbukti bersalah atas dakwaan jaksa.
Baca Juga:
Rp915 Miliar dan 51 Kg Emas: Rahasia Kotor di Balik Mafia Hukum Sugar Group
Vonis ini memperlihatkan bagaimana jejaring kekuasaan dapat digunakan untuk memanipulasi hukum.
Penegakan hukum kini berada di titik kritis, karena perkara Zarof Ricar melibatkan upaya sistematis mempengaruhi putusan pengadilan tertinggi di Indonesia.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.