Ia terbukti bersekongkol dengan pengacara Lisa Rachmat untuk menyuap Hakim Agung Soesilo demi mempengaruhi hasil kasasi Ronald Tannur, anak anggota DPR RI yang sebelumnya divonis bebas oleh PN Surabaya dalam kasus dugaan pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Lisa menjanjikan uang Rp6 miliar kepada Zarof, Rp5 miliar untuk hakim kasasi dan Rp1 miliar untuk dirinya sendiri.
Baca Juga:
Terkait Perkara Sugar Group & Marubeni, Zarof Akui Terima Rp50 Miliar
Uang tersebut diberikan secara bertahap dan disimpan Zarof di rumah pribadinya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Jaksa menyebut, pemufakatan dimulai ketika Lisa meminta bantuan Zarof untuk mengenalkannya pada Ketua PN Surabaya saat itu, Rudi Suparmono.
Dari situ, Lisa membangun hubungan dengan para hakim di PN Surabaya dan akhirnya berhasil meloloskan vonis bebas untuk Ronald Tannur pada 24 Juli 2024.
Baca Juga:
Zarof Ricar Simpan Ratusan Miliar dan Emas, Diduga dari Urus Perkara MA
Ketika jaksa mengajukan kasasi pada 6 September 2024, Lisa kembali meminta bantuan Zarof, kali ini untuk mempengaruhi Hakim Agung Soesilo.
Dalam sebuah pertemuan di rumah Zarof, Lisa menyampaikan bahwa Soesilo adalah salah satu hakim dalam perkara kasasi Ronald.
Zarof lalu menemui Soesilo di acara pengukuhan guru besar Universitas Negeri Makassar untuk memastikan bahwa Soesilo benar menjadi ketua majelis.