"Keadilan yang sesungguhnya adalah yang memiliki kebermanfaatan, untuk pecandu narkoba adalah mengembalikan mereka seperti semula, menjadi tidak lagi mengonsumsi narkotika itu," kata Nanang.
Meski demikian pengajuan keadilan restoratif ini tidak bisa sembarangan.
Baca Juga:
Dua Teman Korban Siswa SMKN Semarang yang Tewas Ditembak Polisi Masih Trauma
Nanang menyebutkan ada sejumlah tahapan yang ketat hingga keadilan restoratif ini bisa dikabulkan.
"Bukan Kajari, bukan Kajari yang mengabulkan, tetapi Jaksa Agung," kata Nanang.
Bahkan, agar pengajuan bisa diproses pun memiliki syarat yang sangat ketat, di antaranya belum pernah menjalani atau terjerat perkara pidana.
Baca Juga:
Komnas HAM Apresiasi Pemindahan Terpidana Mati Mary Jane ke Filipina
"Jika syarat ini tidak terpenuhi, maka tidak bisa mengajukan," kata Nanang.
Sementara itu, kata Nanang, sepanjang tahun 2022 jajaran kejaksaan di seluruh Provinsi Lampung sudah mengajukan 216 perkara untuk keadilan restoratif.
"Yang dikabulkan hanya 159 perkara atau hanya sekitar 73,6 persen," kata Nanang.