WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Legal Divisi Hukum
Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Pusat, Amanda
Tita Mahesa, soal alasan tidak terblokirnya salah satu rekening bank milik
tersangka Andreau Misanta Pribadi (AMP).
Andreau adalah Staf Khusus Edhy
Prabowo (EP) sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) yang telah ditetapkan sebagai tersangka
kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster (benur) di Kementerian
Kelautan dan Perikanan (KKP).
Baca Juga:
PPATK Blokir 28 Ribu Rekening karena Tak Aktif Transaksi
"Didalami pengetahuannya terkait
dugaan alasan tidak terblokirnya salah satu rekening bank milik tersangka AMP, di mana sebelumnya tim penyidik KPK telah melakukan (perintah) pemblokiran untuk seluruh rekening bank milik tersangka AMP
tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (2/3/2021).
KPK, Senin (1/3/2021), memeriksa Amanda sebagai saksi untuk
tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) dan
kawan-kawan dalam penyidikan kasus tersebut.
Selain Amanda, KPK pada Senin (1/3/2021) juga memeriksa tiga saksi lainnya yang berprofesi
sebagai karyawan swasta untuk tersangka Edhy dan kawan-kawan, yaitu Syammy
Dusman, Mulyanto, dan Asep Abidin Supriatna.
Baca Juga:
Penjahat Siber Kembangkan Trik, Hati-hati Link Berbahaya di Gmail Bisa Kuras Rekening
Untuk saksi Syammy Dusman, penyidik
mendalami pengetahuannya terkait dugaan aliran sejumlah uang yang dibagikan
oleh tersangka Edhy ke berbagai pihak yang sumbernya juga diduga dari kumpulan
pemberian sejumlah uang oleh para ekspoktir benur yang mendapatkan izin di KKP
Tahun 2020.
"Mulyanto didalami pengetahuannya
terkait dugaan pengelolaan uang oleh tersangka AM (Amiril Mukminin) atas
perintah tersangka EP," ungkap Ali.
Sementara saksi Asep Abidin Supriatna
didalami pengetahuannya terkait dugaan pembelian rumah oleh
tersangka Edhy melalui tersangka Amiril yang sumbernya diduga dari kumpulan
pemberian sejumlah uang oleh para ekspoktir benur yang mendapatkan izin di KKP
Tahun 2020.