WahanaNews.co, Jakarta - Polda Metro Jaya tengah menyelidiki dugaan kasus lain yang melibatkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan bahwa ada setidaknya dua kasus selain dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang sedang didalami oleh penyidik.
Baca Juga:
Drama Pertemuan Alexander dan Eko Darmanto: KPK Dikejar Kasus Dugaan Gratifikasi
"Ada beberapa kasus lain (terkait Firli Bahuri) yang saat ini sedang dalam proses penyelidikan atau penyidikan," kata Ade Safri kepada wartawan pada Kamis (4/7/2024).
Meskipun tidak menyebutkan secara rinci, Polda Metro Jaya diduga tengah mendalami kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan dugaan pertemuan Firli dengan pihak yang berperkara saat menjabat sebagai Ketua KPK.
Ade Safri pernah menyinggung dua kasus tersebut sebelumnya.
Baca Juga:
Setahun Berlalu, Polda Metro Jaya Belum Juga Tahan Firli Bahuri
"Intinya, selain kasus terkait pemerasan, kami sedang melakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap beberapa kasus," tutur Ade Safri ketika ditanya apakah kasus yang diselidiki terkait TPPU.
Kemudian, saat ditanya terkait dugaan pertemuan dengan pihak berperkara yang dilakukan Firli semasa menjabat, Ade Safri belum bisa memberikan penjelasan secara gamblang.
Pejabat tersebut kembali menekankan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung. "Kami akan memberikan pembaruan nanti. Yang pasti, semuanya sedang berjalan," ujar Ade Safri.
Meskipun sedang menyelidiki dua kasus tambahan, Ade Safri menegaskan bahwa investigasi terkait dugaan pemerasan terhadap SYL tetap berlanjut. Ia mengungkapkan bahwa tim mereka telah mengumpulkan empat alat bukti untuk kasus ini.
"Perlu diketahui bahwa dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka Firli, penyidik telah memperoleh empat alat bukti," tambahnya.
Untuk informasi, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023.
Firli Bahuri diduga melanggar beberapa pasal dalam UU Tipikor dan KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. Namun, hingga saat ini Polda Metro Jaya belum melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]