WahanaNews.co, Jakarta - Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, mengalami kebuntuan di pihak kepolisian.
Dalam konteks ini, polisi menyatakan komitmen untuk menyelesaikan kasus tersebut.
Baca Juga:
Drama Pertemuan Alexander dan Eko Darmanto: KPK Dikejar Kasus Dugaan Gratifikasi
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak. Dia menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilakukan dengan profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas.
"Kami pastikan akan menuntaskan kasus ini," ujarnya, mengutip VIVA, Minggu (21/4/2024).
Namun, hingga saat ini, tidak ada perkembangan mengenai kasus dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri. Bagaimana kabarnya saat ini?
Baca Juga:
Setahun Berlalu, Polda Metro Jaya Belum Juga Tahan Firli Bahuri
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Syahron Hasibuan mengaku kalau berkas itu belum diterima lagi oleh pihaknya.
Padahal, peran Firli sendiri mulai terkuak dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor. Dalam sidang, Panji Hartanto selaku eks ajudan SYL mengaku Firli pernah minta uang Rp50 miliar ke SYL.
"Setelah kita cross check ke bidang terkait, berkas belum ada diterima oleh Kejati DKI," ujar dia, Kamis, 18 April 2024.