WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kasus yang melibatkan Ahmad Dhani kembali menjadi sorotan publik setelah ia dinyatakan telah melanggar kode etik sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Pelanggaran itu terjadi saat Dhani melontarkan pernyataan kontroversial dalam forum resmi bersama Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, terkait naturalisasi pemain sepak bola.
Baca Juga:
Ahmad Dhani dan Bayang-bayang Kontroversi dalam Karier Legislatifnya
Namun demikian, ini bukanlah kali pertama Dhani menjadi pusat perhatian akibat kontroversi.
Sebagai mantan musisi yang kini berkiprah di dunia politik dan juga mantan suami dari Maia Estianty, Dhani memiliki rekam jejak yang cukup panjang dalam perkara hukum, bahkan beberapa di antaranya berujung pada vonis penjara.
Berikut adalah rangkaian kasus hukum yang pernah menjerat Ahmad Dhani:
Baca Juga:
Laporan Etik Menanti Ahmad Dhani, Rayen Pono Bawa Bukti ke MKD
1. Ujaran Kebencian terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
Pada 9 Maret 2017, Jack Lapian, pendiri BTP Network, melaporkan Dhani ke pihak berwajib atas dugaan menyebarkan ujaran kebencian terhadap Ahok lewat akun Twitter pribadinya @Ahmaddhaniprast, menjelang putaran kedua Pilkada DKI Jakarta.
Dhani dianggap menyebarkan kebencian di ruang digital dan akhirnya divonis dua tahun penjara berdasarkan Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (2) UU ITE, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.