WAHANANEWS.CO, Aceh - Sekitar 270 kepala daerah di Indonesia yang terpilih di Pilkada serentak 2024 dan tak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) bakal dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 6 Februari 2025 di Jakarta.
Dari jumlah itu hanya kepala daerah di Aceh dan Yogyakarta yang tidak ikut dilantik oleh Presiden karena memiliki undang-undang khusus.
Baca Juga:
Panglima TNI Hadiri Pengucapan Sumpah Pimpinan KPK, Pelantikan Ketua Wantannas Serta Gubernur Kalsel
Untuk di Aceh, anggota legislatif di tanah rencong itu sudah jauh hari menyuarakan ke Kemendagri agar pelantikan kepala daerah mengacu ke Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA).
Jika mengacu UUPA, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur akan digelar di gedung DPR Aceh dalam rapat paripurna sesuai Pasal 23 ayat (1) huruf D yang bunyinya 'Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri'
"DPR Aceh mengusulkan pelantikan gubernur bersifat istimewa dilaksanakan di gedung DPR Aceh," kata Ketua DPR Aceh, Zulfadhli beberapa waktu lalu, melansir CNN Indonesia.
Baca Juga:
Gubernur Kalsel H Muhidin Komitmen Bangun Banua Lebih Baik Usai Pelantikan
Aturan itu juga tertuang pada pasal 69 huruf C UUPA yang berbunyi 'pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Gubernur/Wakil Gubernur dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia di hadapan Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh dalam rapat paripurna DPR Aceh'.
Kemudian dalam pasal 73 UUPA menjelaskan bahwa pelaksanaan pasal 69 UUPA diatur lebih lanjut dengan qanun dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Pelantikan gubernur dan wakil gubernur dengan mekanisme UUPA bukan kali ini saja terjadi, hal itu sudah dimulai sejak 2007 masa Irwandi - Muhammad Nazar dilantik jadi Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh.
Kemudian berlanjut pada masa Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf memimpin Aceh pada 2012.Lalu berlanjut saat Irwandi Yusuf dan Nova Iriansyah terpilih jadi Gubernur dan Wakil Gubernur pada 2017 lalu.
Pelantikan dilakukan oleh Mendagri atas nama Presiden di hadapan Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh.
Sementara itu, Pj Gubernur Aceh sudah mengusulkan pengangkatan 18 pasangan kepala daerah yang terpilih di pilkada 2024 lalu ke Menteri Dalam Negeri.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Syakir menjelaskan pihaknya telah menyelesaikan proses verifikasi berkas usulan pengesahan pengangkatan kepala daerah terpilih untuk masa jabatan 2025-2030.
Usulan pengangkatan kepala daerah juga telah diajukan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK), yang kemudian diteruskan kepada Mendagri melalui Pj Gubernur Aceh.
Syakir menjelaskan bahwa dari total 23 kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada Serentak, lima daerah masih menghadapi proses gugatan di Mahkamah Konstitusi. Kelima daerah tersebut adalah Kota Sabang, Kabupaten Aceh Timur, Kota Langsa, Kota Lhokseumawe, dan Kabupaten Bireuen.
"Proses di Mahkamah Konstitusi masih berjalan untuk lima daerah ini. Sementara itu, pengesahan untuk daerah yang tidak ada gugatan sudah kami proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkas Syakir, Kamis (23/1).
[Redaktur: Alpredo Gultom]