Tak terima dengan postingan Stella, pihak L'Viors kemudian mengirim somasi pada 21 Januari 2020. Dalam somasinya, Stella harus melakukan permintaan maaf di media massa setengah halaman dalam tiga kali penerbitan.
Namun permintaan itu, dianggap terlalu berat oleh Stella karena butuh dana yang besar. Stella sendiri telah berinisiatif mengunggah video permintaan maaf di media sosial. Namun pihak Klinik L'VIORS meminta menghapusnya.
Baca Juga:
Tak Terima Dihina, Keluarga Vadel Badjideh Bawa Nikita Mirzani ke Jalur Hukum
Dianggap tidak merespon somasi, pada 7 Oktober 2020, Polda Jatim menetapkan Stella Monica sebagai tersangka. Berkas Stella ini dilimpahkan ke kejaksaan dan mulai menjalani sidang pada 22 April 2021.
Dalam sidang perdananya, Stella didakwa melanggar Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Sedangkan dalam sidang pembelaannya pada tanggal 28 Oktober, Stella mengaku telah mengalami gangguan psikis dan berobat ke psikiater akibat kasus yang menjeratnya. Ia juga harus kehilangan pekerjaannya karena harus bolak-balik mengikuti sidang secara langsung.
Baca Juga:
Laporan Nurul Ghufron Terhadap Anggota Dewas KPK Diusut Bareskrim
Secara terpisah, Klinik L'Viors sebagai pelapor dan penggugat Stella menyebut apa yang dilakukan pihaknya merupakan sebagai bagian pembelaan diri. Sebab Stella dianggap telah menyebarkan fitnah. Semua tuduhan yang disampaikan Stella dibantah semua oleh L'Viors.
Menurut L'Viors, sebelum melaporkan Stella, beberapa kali pertemuan sudah digelar dengan niat mediasi selalu menemui jalan buntu. L'Viors menyebut bahwa pihak Stella lah yang menantang kasus pencemaran nama baik ke meja hijau. L'Viors saat itu, hanya menuntut Stella mengakui salah dan membuat pernyataan maaf di media cetak.
Namun, tuntutan itu ditolak Stella dan keluarganya. Adapun alasannya, permintaan maaf di media cetak dinilai terlalu mahal biayanya. Bahkan dalam pengakuannya, Kosasih, penasihat hukum L'Viors sempat menawarkan uang untuk biaya permintaan maaf di media cetak.