WahanaNews.co, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa pada saat Menteri Pertanian periode 2019-2023, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Momon Rusmono, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, pernah diusir dari mobil oleh SYL karena tidak menaati perintah terkait pemerasan.
JPU KPK, Masmudi, menyampaikan kejadian pengusiran tersebut terjadi saat mereka sedang dalam perjalanan kunjungan kerja ke Pandeglang, Banten, pada bulan Januari 2020, ketika Momon sedang mendampingi SYL.
Baca Juga:
Kasus Korupsi X-Ray Kementan: KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Kepada SYL
"SYL meminta Momon untuk pindah mobil karena Momon tidak dapat memenuhi kepentingan terdakwa, yang mana selanjutnya Momon turun dan pindah mobil," ujar Masmudi saat pembacaan dakwaan SYL dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024).
Kemudian, pada bulan Februari 2020, di ruang kerja Menteri Pertanian, Masmudi meneruskan, SYL melalui Panji Harjanto, yang menjabat sebagai ajudan, memanggil Momon.
SYL menyampaikan bahwa jika Momon tidak setuju dengan keinginannya, Momon diminta untuk mengundurkan diri.
Baca Juga:
Terkait Korupsi Xray Kementan, KPK Periksa 2 Orang Pihak Swasta
Pada hari berikutnya, Kasdi Subagyono, yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Perkebunan Kementan tahun 2020, memberitahu Momon bahwa atas arahan SYL, Momon tidak perlu lagi mendampingi atau ikut dalam kunjungan kerja bersama SYL, kecuali jika ada perintah langsung dari SYL.
"Disampaikan juga oleh Kasdi kalau SYL ke timur, Pak Momon ke barat atau diam di kantor saja," katanya.
Dengan demikian, Masmudi menambahkan sejak saat itu tugas Momon sebagai Sekjen Kementan dalam mendampingi SYL selaku Mentan diambil alih oleh Kasdi selaku orang yang lebih dipercaya oleh SYL.
Kemudian pada Mei 2021, Kasdi dipromosikan oleh SYL menjadi Sekjen Kementan menggantikan Momon.
Setelah menjabat Sekjen Kementan, Kasdi meneruskan perintah SYL melakukan pengumpulan uang dari para pejabat eselon I Kementan untuk pembayaran serta kepentingan SYL dan keluarganya.
Atas instruksi tersebut, pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) terpaksa menaati permintaan Syahrul Yasin Limpo (SYL) karena takut akan reaksi negatif, seperti kemarahan, potensi dipindahtugaskan, demosi jabatan, atau bahkan dipecat.
Dalam konteks ini, SYL dihadapkan pada dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terkait tindakan pemerasan dan penerimaan gratifikasi sebesar Rp44,5 miliar selama periode tahun 2020 hingga 2023.
Pemungutan dana secara paksa ini diduga telah dimulai sejak awal masa jabatan SYL sebagai Menteri Pertanian pada awal 2020.
Tindakan pemerasan di lingkungan Kementan dilakukan oleh SYL bersama dengan Kasdi Subagyono, yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementan dalam periode 2021-2023, dan Muhammad Hatta, yang menjabat sebagai Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan pada tahun 2023. Oleh karena itu, ketiganya didakwa secara bersamaan.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]