WahanaNews.co
| Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok membuka kesempatan yang luas kepada
masyarakat yang merasa dirugikan dalam penanganan kasus hukum agar melapor
melalui layanan aplikasi Whistle Blowing System (WBS).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Herlangga Wisnu
Murdianto mengatakan dalam menciptakan iklim penegakkan hukum yang profesional
di Kota Depok, dibutuhkan peran aktif masyarakat untuk ikut mengawasi kinerja
para aparatur dalam hal ini jaksa.
Baca Juga:
Imbas Kasus Korupsi Suaminya, Instagram Sandra Dewi Mendadak Hilang
"Bila melihat pelanggaran di lingkungan Kejaksaan
Negeri Depok, saya harap masyarakat dapat membantu kami untuk melaporkannya melalui
layanan WBS tersebut," kata Herlangga kepada media, Rabu (2/6/2021).
Herlangga menambahkan aplikasi WBS merupakan layanan
teranyar besutan Kejaksaan RIorps Adhyaksa dalam rangka mengelola aduan
masyarakat terkait kinerja Kejaksaan termasuk Kejari Depok.
Melalui layanan tersebut, Kejari Depok menjamin setiap
laporan maupun aduan masyarakat terkait kinerja dapat dikelola dan
diselesaikan.
Baca Juga:
Kejaksaan Agung dan FIKOM Universitas Moestopo Jajaki Kerjasama Strategi Komunikasi Publik
"Aplikasi tersebut merupakan bagian dari pengawasan
dalam pembangunan wilayah birokrasi di lingkungan Kejaksaan Negeri Depok," kata
dia.
Herlangga mengatakan melalui layanan aplikasi WBS,
diharapkan masyarakat dapat ikut menjaga dan mempertahankan integritas pegawai
Kejari Depok yang independen dan profesional serta tidak diintervensi oleh
siapapun
Untuk melakukan pelaporan, masyarakat bisa
mengaksesnya melalui aplikasi Whistle Blowing System di www.ptsp.kejari-depok.go.id.