WahanaNews.co, Jakarta - Pada Rabu (15/11/2023) sekitar pukul 11.30 WIB, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) di Bondowoso, Jawa Timur.							
						
							
							
								OTT KPK ini terkait dengan perkara yang tengah diurus oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Kejagung Ungkap Aliran Uang Rp 14 Miliar ke Sandra Dewi, 88 Tas Mewah Diduga dari TPPU Harvey Moeis
									
									
										
											
										
									
								
							
							
								Dalam operasi tersebut, sembilan orang diamankan oleh polisi, dan dari jumlah tersebut, empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.							
						
							
							
								Dua dari empat tersangka merupakan aparat penegak hukum, yaitu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, PT (Puji Triasmoro), dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso, AKDS (Alexander Kristian Dillyanto Silaen).							
						
							
							
								Sementara itu, dua tersangka lainnya merupakan pihak swasta yang memenangkan tender di Pemkab Bondowoso yang proyeknya sedang diselidiki oleh Kejari. Mereka adalah pemilik CV Wijaya Gemilang, YSS (Yossy S Setiawan), dan AIW (Andhika Imam Wijaya).							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Purbaya Yudhi Sadewa Terlambat ke Kejagung, Nyaris Push Up di Depan Presiden Prabowo
									
									
										
									
								
							
							
								Untuk pemeriksaan lebih lanjut, keempat tersangka dibawa ke Jakarta dan dibawa ke Gedung Putih KPK.							
						
							
							
								Melansir Tribunnews, terungkap bahwa dua oknum Kejari tersebut menerima suap saat menyelidiki kasus korupsi proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah holtikultura di Bondowoso.							
						
							
							
								Namun, tak disebutkan tahun berapa tender yang dikerjakan oleh perusahaan milik YSS dan AIW itu dimenangkan.