“Kenapa saya katakan tidak relevan, karena disebut di situ saya bersama-sama dengan terdakwa Iqlima Kim, dan Iqlima Kim dihukum 6 bulan penjara, masa percobaan 12 bulan, dan denda Rp 100 juta,” ucapnya.
Menurutnya, sebagai pengacara yang hanya menjalankan tugas sesuai kuasa hukum, seharusnya posisi hukumnya berbeda dan hukumannya tidak lebih berat dari klien yang dibelanya.
Baca Juga:
Panas di PN Jakarta Utara, 5 Pengacara Razman Walk Out Saat Vonis Dibacakan
Ia bahkan menyindir bahwa sikap majelis hakim bisa jadi dipengaruhi oleh insiden keributan di ruang sidang pada 6 Februari 2025, dan menyebut ia memahami jika masih ada rasa kesal dari para hakim.
“Mungkin Ibu Ketua Majelis, Pak Tial Erdianto, hakim anggota, Pak Sabungan Sirait, dan Ibu Syofia Tambunan masih agak marah ke saya karena kejadian 6 Februari 2025 lalu, maka saya maklumi,” ucap Razman.
Razman juga menegaskan bahwa ia dan tim kuasa hukumnya sudah resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan berharap putusan di tingkat banding bisa lebih adil dan melihat kasus ini secara proporsional.
Baca Juga:
Perseteruan Dua Pengacara Kondang, Razman Nasution Tersandung Vonis Penjara 18 Bulan
“Banding sudah disampaikan, Rahmat sudah memproses, ya, kita tunggu putusan banding dari hakim Pengadilan Tinggi DKI,” ujarnya.
Ia menilai perkara ini tidak sebanding dengan kasus-kasus berat seperti korupsi, tindak pidana perdagangan orang, pencucian uang, penganiayaan, pembunuhan, atau terorisme, dan berharap penilaian tersebut menjadi bahan pertimbangan dalam proses banding.
Selain membahas banding, Razman menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Badan Pengawas Mahkamah Agung, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hingga Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Pengadilan Tinggi Ambon atas kegaduhan yang pernah terjadi.