WAHANANEWS.CO, Jakarta - Razman Arif Nasution akhirnya bersuara lantang setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta dalam perkara pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea, dan meskipun hukuman itu tidak ringan, ia memilih tampil tenang dengan menyatakan bahwa ia lebih memilih menjaga kesehatan fisik dan mentalnya dibanding terjebak dalam polemik berkepanjangan.
Razman menegaskan bahwa dirinya tak merasa kecewa atas vonis tersebut dan menyebut kondisinya yang sedang menjalani perawatan vertigo dan GERD di Penang, Malaysia menjadi alasan utama ketidakhadirannya di ruang sidang pada Senin (30/9/2025).
Baca Juga:
Panas di PN Jakarta Utara, 5 Pengacara Razman Walk Out Saat Vonis Dibacakan
“Tidak keberatan dengan putusan itu, dan saya juga tidak kecewa dengan jaksa,” ujar Razman saat ditemui di kawasan Kramat, Jakarta Pusat pada Jumat (10/10/2025).
Ia menjelaskan bahwa ketidakhadirannya bukan bentuk ketidakhormatan terhadap pengadilan, melainkan karena menjalani pengobatan serius dan menempatkan kesehatan sebagai prioritas utama.
Razman kemudian menanggapi pernyataan jaksa yang menyebut dirinya tidak memiliki izin medis untuk berpindah rumah sakit dari RS Koja ke rumah sakit di Penang, dan ia mengklaim memiliki bukti percakapan serta komunikasi langsung dengan jaksa penuntut umum.
Baca Juga:
Perseteruan Dua Pengacara Kondang, Razman Nasution Tersandung Vonis Penjara 18 Bulan
“Kalau diperlukan, apakah benar Razman komunikasi dengan JPU, ya, dan di sini beliau disebut turut prihatin,” kata Razman sambil menegaskan tidak ingin memperpanjang perdebatan administratif yang menurutnya melelahkan.
Ia menyebut proses sidang selama delapan bulan dengan berbagai dinamika, termasuk menghadirkan saksi ahli dan fakta-fakta persidangan, sudah cukup menguras energi.
Meski menyatakan hormat kepada majelis hakim, Razman menilai vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya tidak relevan jika dibandingkan dengan hukuman terhadap Iqlima Kim, yang disebut sebagai pihak utama namun hanya dijatuhi hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan dan denda Rp 100 juta.