Menurut Trenggono, Kades Kohod bersama stafnya telah menyatakan kesiapan mereka untuk membayar denda dalam jangka waktu yang ditentukan.
"Batas waktunya 30 hari. Dan dalam pernyataan itu, dia (Kepala Desa Kohod dan staf) menyanggupi untuk membayar," ungkapnya di Jakarta.
Baca Juga:
Soal Denda Rp48 Miliar, Kuasa Hukum Sebut Kades Kohod Tak Tahu
Pernyataan tersebut disampaikan saat rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI, di mana anggota DPR, Daniel Johan, mempertanyakan lebih lanjut mengenai kasus pemagaran laut di Tangerang.
Trenggono juga menegaskan bahwa dalam penyelidikan kasus ini, pihaknya turut melibatkan aparat penegak hukum (APH) dari Bareskrim Polri.
Namun, saat ditanya apakah ada pihak lain yang berperan di balik kasus ini, Trenggono enggan berkomentar lebih lanjut. "Itu bukan ranah KKP," pungkasnya.
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.