WahanaNews.co | Pengurus Kwarnas masa bakti 2018-2023 itu menggugat Buwas karena tak terima dengan pemecatan dirinya. Untung berkata dia dipecat sebagai Andalan Nasional oleh Buwas karena mengkritik kebijakannya.
Untung Widyanto secara resmi menggugat Ketua Kwartir Nasional (Kwarnas) Komjen Pol (Purn) Budi Waseso alias Buwas ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Baca Juga:
Budi Waseso Sebut Beras Impor yang Masuk ke Indonesia Capai 300 Ribu Ton
"Kesalahan saya karena mengkritik kebijakan pimpinan Kwarnas yang mengingkari Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka," kata Untung dalam keterangannya, Minggu (2/7/2023) melansir CNNIndonesia.
Dalam SK yang diteken Budi Waseso, Untung diberhentikan sebagai Andalan Nasional (pengurus/fungsionaris). Untung pun mengklaim gugatannya bukan untuk menduduki jabatan lagi.
Untung menilai SK tersebut melanggar Anggaran Rumah Tangga (ART) Gerakan Pramuka Pasal 51 yang menegaskan bahwa pergantian pengurus kwartir antar waktu dapat dilakukan, karena: (a) berhalangan tetap; (b) mengundurkan diri; (c) dijatuhi hukuman pidana yang telah berkekuatan hukum tetap; dan (d) melanggar Kode Kehormatan Pramuka.
Baca Juga:
Harga Beras Merangkak Naik, Ini Langkah Bulog
Untung mengklaim belum pernah menerima surat peringatan dari pimpinan dan Dewan Kehormatan Kwarnas terkait pelanggaran Kode Kehormatan Pramuka.
Sebelumnya, kata Untung, Budi Waseso juga telah memberhentikan sembilan pengurus Kwarnas lainnya tanpa alasan yang jelas. Untung menyebut dua diantaranya adalah wakil ketua Kwarnas.
Lebih lanjut, menurutnya, kepemimpinan Kwarnas saat ini telah menyimpang dari Satya dan Darma Pramuka, AD/ART Gerakan Pramuka serta tata kelola organisasi yang baik.