"Kwarnas harusnya menjadi mata air dari Satya dan Darma Pramuka, serta menjadi teladan bagi Kwarda, Kwarcab hingga Gudep serta Satuan Karya. Kami ingin marwah Gerakan Pramuka sebagai organisasi pendidikan tetap terjaga," tutur Untung.
Untung menilai pimpinan Kwarnas saat ini juga gagal menjalankan amanat dan keputusan Munas Pramuka di Kendari.
Baca Juga:
Budi Waseso Sebut Beras Impor yang Masuk ke Indonesia Capai 300 Ribu Ton
Ia menilai Revisi UU Nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka tidak terealisasi. Untung juga mengatakan setiap tahun Kwarnas hanya mendapat dana anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) sekitar Rp7 miliar. Padahal, Kwarnas periode 2008-2013 mendapat dana di atas Rp50 miliar/tahun.
PTUN Jakarta telah menerima surat gugatan yang diajukan pengacara Untung dengan nomor perkara: 270/G/2023/PTUN.JKT. Sidang perdana bakal digelar Rabu pekan depan.
Sebagai penggugat, Untung memohon Hakim PTUN untuk menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan (SK) Kwarnas Nomor 025 Tahun 2023 tanggal 27 Februari 2023 tentang Pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Pergantian Antar Waktu (PAW) masa bakti 2018-2023.
Baca Juga:
Harga Beras Merangkak Naik, Ini Langkah Bulog
Belum ada pernyataan resmi dari Buwas terkait gugatan ini. CNNIndonesia.com sudah menghubungi sejumlah nomor Buwas, namun tidak aktif.
[Redaktur: Alpredo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.