WahanaNews.co | Mantan Kekasih Mario Dandy, Anastasia Pretya Amanda (APA) dan kuasa hukum melaporkan Mario Dandy, tersangka penganiayaan David Ozora, dan kuasa hukumnya, ke Polda Metro Jaya, dengan tuduhan pencemaran nama baik, Senin (26/3/23).
Laporan dugaan pencemaran nama baik Amanda terhadap Mario Dandy Cs sudah diterima oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Baca Juga:
Hasil Lelang Mobil Rubicon, Kejari Jaksel Beri Hasil Restitusi Rp706 Juta ke Ayah David Ozora
Sebelumnya, untuk membuktikan unsur perencanaan kasus penganiayaan David oleh Mario, polisi memeriksa empat saksi penting termasuk Amanda.
Buntutnya, Amanda balik melaporkan Mario Dandy ke polisi, dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Amanda menyebut saat pertemuan antara dirinya dan Mario pada akhir Januari lalu, tak ada pembicaraan mengenai AG ataupun David.
Baca Juga:
Hingga Akhir Batas Waktu, Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang
Kuasa hukum APA mengatakan kedatangannya terkait lanjutan dari laporan kliennya mengenai pencemaran nama baik oleh tersangka Mario Dandy Satrio (20).
"Agenda hari ini, klien kami datang untuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mengenai laporan kita tentang melaporkan Mario melalui kuasa hukumnya sekaligus juga dengan AG dan kuasa hukumnya," kata Kuasa Hukum APA, Enita Adyalaksmita, dikutip dari Antara, Selasa (28/3/2023).
Enita menjelaskan, pihaknya juga membawa sejumlah bukti-bukti yang ada di media, seperti penasihat hukum AG menyebut APA sebagai pembisik melalui media sosial serta media massa cetak dan elektronik.
"Penasihat hukum AG yang di Instagram-nya menyebut APA sebagai pembisik, juga ada melalui media televisi, media elektronik, cetak semua sudah dikumpulkan sebagai dokumen pembuktian," katanya.
Enita menjelaskan, laporannya kepada para tersangka karena telah menuduh kliennya menyebar informasi perlakuan D terhadap AG kepada Mario.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/1376/III/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 14 Maret 2023 dan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Dalam laporannya, para tersangka dilaporkan melanggar Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik atau fitnah. [afs/eta]