WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan kasasi atas vonis bebas yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Pontianak terhadap seorang warga negara China dalam kasus dugaan penambangan ilegal.
"Sesuai hukum acara, JPU telah mengambil sikap untuk menyatakan kasasi atas putusan tersebut," kata Harli saat dihubungi di Jakarta, Jumat (17/1/2025).
Baca Juga:
Sah! Mahkamah Agung Akui Kepengurusan PERADI Dr. Luhut MP Pangaribuan
Menurut Harli, alasan pengajuan kasasi ini adalah karena majelis hakim yang memutus perkara dianggap tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya.
Ia juga menambahkan bahwa proses hukum telah dilanjutkan dengan penandatanganan akte permohonan kasasi bernomor 7/Akta.Pid/2025/ap-N Ktp, yang dilakukan pada hari ini, 17 Januari 2025.
"Saat ini, JPU sedang menyusun memori kasasi," ujarnya.
Baca Juga:
MA Sebut Tak Ada Pelanggaran Etik Hakim Majelis Kasasi Ronald Tannur
Warga Negara China Dibebaskan Meski Diduga Curi 774 Kg Emas
Pengadilan Tinggi Pontianak menerima permohonan banding dan memutuskan untuk membebaskan terdakwa Yu Hao (49), pemilik perusahaan Pu Er Rui Hao Lao Wu You Xian Gong Si. Ia dinyatakan tidak bersalah atas dakwaan penambangan ilegal.
"Menyatakan terdakwa Yu Hao tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum," demikian petikan amar Putusan Nomor 464/PID.SUS/2024/PT PTK yang diucapkan pada Senin (13/1/2025).
Majelis hakim yang memutus perkara ini terdiri dari Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak, Isnurul Syamsul Arif, sebagai ketua majelis, serta Eko Budi Supriyanto dan Pransis Sinaga sebagai hakim anggota.
Vonis bebas ini membatalkan putusan Pengadilan Negeri Ketapang sebelumnya, yang menjatuhkan hukuman pidana penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp30 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada Yu Hao.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni 5 tahun penjara dan denda Rp50 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Yu Hao didakwa melakukan penambangan tanpa izin selama Februari hingga Mei 2024 di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, yang melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Perbuatan Yu Hao diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,02 triliun, yang berasal dari hilangnya cadangan emas sebanyak 774,27 kilogram dan perak sebesar 937,7 kilogram.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]