WahanaNews.co, Jakarta - Meskipun Awang dan Rizki, dua saksi dari Partai Nasdem, telah berupaya keras untuk memperjuangkan keadilan terkait kehilangan ratusan suara Nasdem di Kota Bandung selama proses rekapitulasi suara, upaya mereka tidak membuahkan hasil.
Mereka mengklaim telah memantau proses rekapitulasi dari tingkat kecamatan hingga tingkat nasional pada Rabu (20/3/2024) dini hari, namun lebih dari 400 suara yang hilang di ibu kota Jawa Barat tersebut tetap tidak berhasil diperbaiki.
Baca Juga:
MK Putuskan Libur 1 untuk 6 Hari dalam UU CiptaKerja Bertentangan dengan UUD
Mereka menghadapi berbagai kendala, termasuk kurangnya transparansi data yang diperlukan dari pihak KPU Kota Bandung untuk menindaklanjuti putusan Bawaslu mengenai perbedaan suara Nasdem di Bandung, serta protes dari pihak Partai Golkar.
Dalil Nasdem
Melansir Kompas.com, saksi dari Nasdem mengungkapkan bahwa berdasarkan perbandingan data formulir C Hasil TPS dengan D Hasil kecamatan, terdapat perbedaan sebanyak 494 suara di 60 TPS di Kota Bandung yang tersebar di 24 kecamatan.
Baca Juga:
MK Kabulkan 70% Tuntutan Buruh, Serikat Pekerja Rayakan Kemenangan Bersejarah dalam Revisi UU Cipta Kerja
Mereka telah mengajukan hal ini melalui sebuah nota keberatan selama rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara tingkat kota dan provinsi.
Namun, perbedaan tersebut tidak dikoreksi selama rapat pleno rekapitulasi. Sebagai respons, Nasdem mengajukan gugatan untuk melakukan pemeriksaan cepat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat agar dilakukan penyelarasan data.
Melalui keputusannya, Bawaslu Jabar menyatakan bahwa KPU Kota Bandung terbukti melakukan pelanggaran administrasi.
Bawaslu juga memerintahkan agar KPU Jawa Barat melakukan pencermatan ulang atas selisih suara yang ditemukan dan putusan tersebut harus ditindaklanjuti paling lambat saat rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi Jawa Barat.
Namun, hingga rekapitulasi Jawa Barat digelar pada Senin (18/3/2024), hasil tindak lanjut KPU Jawa Barat tak disampaikan di dalam rapat pleno.
"Dalam perjalanannya ada beberapa hal yang membuat kami semakin skeptis terkait dugaan ada oknum KPU Kota Bandung pada saat itu yang disinyalir akan membuka kotak suara di gedung logistik KPU tanggal 13 maret," ujar Awang.
Ia juga mengungkapkan bahwa ada komisioner KPU Kota Bandung dan KPU Jawa Barat yang mengkonfirmasi bahwa telah terjadi pergeseran suara melalui akun Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari berulang kali menanyakan siapa komisioner tersebut namun saksi partai Nasdem enggan mengungkapkannya dalam rapat pleno terbuka tingkat nasional dini hari ini.
Mereka pun meminta agar Hasyim dan kawan-kawan membuka dashboard Sirekap dan menampilkan riwayat login dan aktivitas Sirekap KPU Kota Bandung.
Perwakilan Bawaslu Jawa Barat yang hadir dalam rekapitulasi tingkat nasional hari ini mengungkapkan bahwa dalam melakukan pemeriksaan cepat atas laporan Nasdem, mereka tidak dapat melakukan sanding data atas 60 TPS yang dilaporkan terjadi selisih suara.
Pasalnya, KPU Kota Bandung tak mau menyajikan data hasil perolehan yang diperlukan. Hal ini juga diamini oleh KPU Jawa Barat dalam forum rekapitulasi tingkat nasional.
Akibatnya, dalam melakukan kroscek data, Bawaslu Jawa Barat hanya dapat mengandalkan data pembanding dari laporan hasil pengawasan Bawaslu Kota Bandung, terlebih mereka dibatasi durasi kerja yang hanya 1x24 jam untuk melakukan pemeriksaan cepat.
Beberapa di antaranya mengindikasikan bahwa di antara 60 TPS yang bermasalah tersebut beberapa di antaranya sudah dilakukan pemungutan suara ulang namun tidak dapat dikonfirmasi apakah hasilnya mengoreksi perolehan suara sebelumnya karena tidak ada berita acara.
Sementara itu, beberapa data lainnya dapat terkonfirmasi bahwa memang terjadi selisih antara perolehan suara di TPS dengan hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan.
Ada pula beberapa TPS yang ditemukan tidak terdapat selisih sama sekali.
Nasdem juga membuat laporan lain ke Bawaslu Jawa Barat terkait dugaan hilangnya suara mereka berpindah ke Partai Golkar di 105 TPS di 8 kecamatan di Kota Bandung.
Namun, Bawaslu Jawa Barat hanya dapat memeriksa data perolehan suara di 2 TPS terkait laporan ini.
Waktu mepet dan Golkar geram
Anggota Bawaslu RI, Herwyn Malonda, mengakui bahwa persoalan ini sangat pelik, karena seharusnya sudah diselesaikan pada tingkat di bawahnya, yaitu tingkat provinsi dan kota, sedangkan ada banyak sekali data perolehan suara yang tidak dapat terkonfirmasi.
Keadaan semakin runyam karena KPU kian diburu oleh tenggat waktu bahwa hari ini mereka sudah harus menetapkan hasil pemilu secara nasional, sedangkan ada banyak sekali TPS yang menjadi bahan keberatan Partai Nasdem.
Herwyn mengusulkan agar penyelesaian masalah ini dilakukan di luar forum rekapitulasi alias di dalam sengketa di Mahkamah Konstitusi, namun saksi Nasdem keberatan.
Awang dan Rizki merasa sudah menempuh perjalanan panjang sejak tingkat kecamatan untuk menjemput keadilan hingga ke titik ini. Mereka merasa, keadilan dapat mengesampingkan kepastian hukum dalam hal ini waktu penetapan hasil pemilu.
"Kalau waktu masih panjang kita bisa lakukan, tapi waktu sudah sangat pendek sekali untuk itu," ujar Herwyn.
Sidang pun sempat diskors 14 menit. Selama masa skors itu, Hasyim cs mendapati kesimpulan bahwa hal paling jauh yang bisa diakomodir KPU RI dalam rekapitulasi nasional hari ini adalah koreksi terhadap 463 suara Nasdem yang terkonfirmasi hilang berdasarkan putusan Bawaslu, dari 494 suara yang awalnya dilaporkan.
Sementara itu, pada kasus pergeseran suara ke Partai Golkar di 105 TPS, lantaran belum ada data yang dapat terkonfirmasi, maka Hasyim tak dapat menawarkan solusi koreksi pada rekapitulasi hari ini.
Namun demikian, saksi Golkar, Zulfikar, tetap menyatakan keberatan. Menurutnya, rekapitulasi berjenjang seharusnya mengoreksi apa yang menjadi kesalahan di tingkat sebelumnya
"Kalau yang dijadikan bahan (koreksi berupa formulir) C.hasil yang di-upload Sirekap, tidak bisa, karena dia tidak melalui rekap berjenjang itu. Ini karena menyangkut partai Golkar," kata dia dengan nada tinggi.
Ia kemudian menantang balik bahwa jika memang rekapitulasi tingkat nasional bisa mengoreksi perolehan suara berdasarkan formulir tingkat TPS, maka Golkar siap membawa data selisih suara lebih banyak lagi.
Rizki, juga saksi Nasdem, membalasnya. Ia mengatakan, tidak pada tempatnya Golkar bicara seperti itu, karena partai berlambang pohon beringin itu tidak menyatakan keberatan sejak rekapitulasi di tingkat daerah, berbeda dengan dirinya.
Berakhir tak terkoreksi
Sengkarut ini membuat pengesahan suara pileg DPR RI 2024 dari dapil Jawa Barat I tertunda 4 jam lebih.
Pada akhirnya, Hasyim mengambil keputusan bahwa selisih suara yang diadukan partai Nasdem ini tidak dapat dikoreksi saat ini.
Ia menjelaskan, seluruh pihak telah berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan penelusuran, tetapi lagi-lagi terbatas dengan keterbatasan data formulir C, akibat tidak terbukanya KPU Kota Bandung.
"Faktanya sudah ditelusuri. Kalau mau disandingkan lagi, juga ada keterbatasan (data) juga," ucapnya.
Sementara itu, opsi untuk mengoreksi 463 suara Nasdem yang hilang sebagaimana dikonfirmasi Bawaslu juga tidak bisa dilakukan karena adanya keberatan dari Golkar.
"Kami meyakini sesungguhnya yang bisa terakomodir adalah formulir C Hasil TPS dan D Hasil kecamatan yang selisih di 60 TPS, tetapi kemungkinan ada keberatan dari partai lain, Golkar, yang faktanya menyampaikan keberatan. Bukan kita tidak mengakomodir. Sudah kita sampaikan di forum ini tapi ada keberatan," ungkap Hasyim.
"Ini kan tidak bisa kemudian kita penuhi atau tolak dua-duanya. Jalan tengahnya kita membuat kejadian khusus berdasarkan dokumen-dokumen yang ada dan kami akan menyatakan, berdasarkan penelusuran KPU Jawa Barat, ditemukan 463 suara (hilang) berdasarkan (formulir) C Hasil. Itu akan kami tulis di kejadian khusus," jelasnya.
Hasyim juga mengusulkan kepada Bawaslu untuk membuat catatan mengenai kejadian secara khusus menurut penilaian mereka terkait masalah yang sedang terjadi.
Ia juga mengizinkan Partai Golkar dan Nasdem untuk mengajukan catatan keberatan sesuai dengan keinginan mereka terkait situasi yang membingungkan dalam proses rekapitulasi tingkat nasional yang berakhir dengan kekecewaan ini.
Hasyim menjelaskan bahwa dokumen-dokumen tersebut akan menjadi dasar yang kuat bagi Nasdem untuk mengajukan gugatan perselisihan ke Mahkamah Konstitusi.
Akhirnya, hasil perolehan suara partai politik dalam pemilihan legislatif DPR RI dapil Jawa Barat I disahkan tanpa adanya perubahan setelah rapat yang berlangsung selama 4 jam.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]