WahanaNews.co | Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali membekukan sementara kegiatan transaksi di 141 CIF di lebih dari 300 rekening yang dimiliki oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Rekening tersebut tersebar di 41 penyedia jasa keuangan (PJK).
Baca Juga:
Eks Presiden ACT Mohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan, Ini Alasannya
"PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi di 141 CIF lebih 300 rekening yang dimiliki oleh ACT, yang tersebar di 41 PJK," tutur Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam siaran pers, Kamis (7/7)
PPATK juga membeberkan data transaksi dari dan ke Indonesia yang dilakukan ACT sekitar Rp127 miliar.
"Berdasarkan data transaksi dari dan ke Indonesia periode 2014 sampai dengan Juli 2022 yang terkait ACT, diketahui terdapat dana masuk yang bersumber dari luar negeri sebesar total Rp64.946.453.924, dan dana keluar dari Indonesia sebesar total Rp52.947.467.313," ungkap Ivan.
Baca Juga:
Ini Tujuan ACT Alirkan Dana Rp 10 Miliar ke Koperasi Syariah 212
Menurut Ivan, terdapat beberapa modus dalam pengumpulan dana yang malah digunakan untuk kepentingan pribadi.
Beberapa modus lain yang pernah ditemukan oleh PPATK, sambungnya, di antaranya penghimpunan sumbangan melalui kotak amal yang terletak di kasir toko perbelanjaan.
Modus tersebut terendus karena identitas yang kerap kurang jelas dan belum dapat dipertanggungjawabkan akuntabilitasnya.
PPATK beberapa hari lalu memblokir atau membekukan terlebih dahulu 60 rekening milik lembaga filantropi ACT.
Pemblokiran ini dilakukan berdasarkan temuan dari PPATK bahwa pengelolaan keuangan yang mengalir di Yayasan ACT diduga bukan menghimpun dana untuk langsung dialirkan kepada tujuan sumbangan, tetapi dikelola secara bisnis.
"Jadi kami menduga ini merupakan transaksi yang dikelola dari bisnis ke bisnis sehingga tidak murni menghimpun dana kemudian disalurkan kepada tujuan. Tetapi sebenarnya dikelola dahulu sehingga terdapat keuntungan di dalamnya," ucap Ivan. [rin]