WahanaNews.co | Mendirikan bangunan di atas tanah tanpa hak merupakan pelanggaran hukum. Seperti halnya Albert Simamora dan Yuana Berliyantia, yang mendirikan bangunan rumah di atas tanah milik orang lain, dan tanpa izin dari orang yang berhak atas tanah tersebut.
Selain itu, pendirian bangunan tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah Kota Jakarta Timur.
Baca Juga:
Pemkot Serang Bongkar Bangunan Liar Tempat Hiburan Malam di Jalan Raya
Hal itu diungkapkan Darmon Sipatuhar, SH., dalam keterangan tertulisnya yang diterima WahanaNews, Rabu (13/7).
Menurut Darmon, sebenarnya, kliennyalah pemilik sah bidang tanah tersebut.
“Lokasinya dahulu dikenal dengan alamat Jalan Kp. Malaka Sari RT. 016/RW. 08, Kelurahan Malaka Sari, Kecamatan Duren Sawit-Jakarta Timur, dan saat ini dikenal dengan alamat Jalan Taman Malaka Utara VI, RT.012/RW.009, Kelurahan Malaka Sari, Kecamatan Duren Sawit-Jakarta,” paparnya.
Baca Juga:
Distaru Kota Bekasi Segel Bangunan Liar Penampungan Limbah dan Rongsokan
Luas tanah tersebut, lanjutnya, kurang lebih 3002 dengan Persil Nomor 14a Blok SI Kohir C.601 yang dibeli dari ahli waris almarhum Asan bin Misin, berdasarkan Akta Jual Beli No.1.674, tanggal 31 Juli 2000.
“Aktanya dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah H. Harjono Moekiran, S.H.,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut Darmon, kliennya Purwono Saputro telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan sebagaimana dalam Surat Keputusan Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Provinsi DKI Jakarta Nomor: 9398/IMB/e/2014,tanggal 18 Desember 2014 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di atas tanah di Taman Malaka Utara VI RT.016/RW.08, Kel. Malaka Sari, Kec. Duren Sawit, Jakarta Timur.