Dirinya menyampaikan di depan lembaga adat dan lembaga Desa
Baomekot bahwa ia tidak pernah berhubungan badan dengan yang bersangkutan.
Untuk itu, pihak lembaga adat dan lembaga Desa Baomekot
mencari pembuktian kebenaran dengan menggelar sumpah adat.
Baca Juga:
Kota Perdagangan Rawan Maling, Besi Pembatas di Jembatan Raib
Sumpah adat tersebut yakni telapak tangannya harus ditempel
dengan besi panas. Yang mana, apabila telapak tangannya terluka maka dinyatakan
bersalah.
Apabila telapak tangannya tidak terluka dengan besi panas,
maka dinyatakan benar dan bersangkutan tidak bersalah.
"Saya diminta untuk duduk di Kantor Desa Baomekot untuk
membuktikan kebenaran itu. Saya lihat mereka bakar besi ukuran 10 centimeter
dengan tempurung. Setelah besi panas seperti bara api, mereka meminta saya
untuk membuka telapak tangan. Besi panas itu langsung ditaruh di telapak tangan
saya. Akibatnya telapak tangan saya terluka. Saya terpaksa menyerahkan tangan
saya karena takut, habis warga banyak sekali di Kantor Desa Baomekot," ungkap
Ariyanto.
Baca Juga:
Hasil Diversi dan Litmas, Polsek Siantar Martoba Tetap Tahan Anak Pencuri Besi Pentol Kereta Api
Ia mengaku, usai telapak tangannya diletakan dengan besi
panas, dirinya langsung pulang dan menuju ke Puskesmas untuk berobat tangannya.
Ia menuturkan, dirinya pernah mendatangi Polres Sikka untuk
melaporkan kasus penganiayaan yang dialaminya itu. Namun dari pihak Polres
Sikka, meminta dirinya untuk melaporkan kasus ke Polsek Kewapante.
"Dari Polres meminta saya melaporkan kasus ini ke
Polsek Kewapante. Katanya besok Selasa (17/11/2020), pihak Polsek Kewapante
akan memanggil semua pihak," ungkap Ariyanto.