Ariyanto mengatakan, akibat tangannya terluka, dirinya tidak
bisa melakukan aktivitas kerja sebagai sopir untuk menafkahi istri dan anaknya.
"Sekarang saya tidak bisa kerja untuk bawah mobil karena
tangan saya terluka. Jadi sekarang saya di rumah saja, sampai tunggu telapak
tangan saya sembuh, baru kerja," ungkap Ariyanto itu.
Baca Juga:
Kota Perdagangan Rawan Maling, Besi Pembatas di Jembatan Raib
Sementara itu, Kepala Desa Baomekot Laurensius Sai
membenarkan peristiwa itu. Menurut dia, apa yang dilakukan oleh lembaga adat
dan lembaga Desa Baomekot sudah sesuai dengan prosesnya.
Dia menegaskan yang bersangkutan dihukum dengan besi panas
di Kantor Desa Baomekot dikarenakan yang bersangkutan telah menandatangani
surat pernyataan sehingga tidak masuk dalam kategori penganiayaan.
"Dihukum dengan besi panas itu yang bersangkutan yang mau.
Dalam surat pernyataan yang bersangkutan yang menanggung resiko. Yang
bersangkutan mau agar tangan di taruh besi. Jadi tidak ada unsur paksa pihak
manapun," ungkap Kades Laurensius Sai. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.