WahanaNews.co | Pengacara Arnol Sinaga akhirnya menanggapi Laporan Polisi (LP) yang dilakukan Razman cs, melalui Ima Syahata sebagai pelapor dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah ke Polda Metro Jaya.
"Saya yakin Polri menunggu waktu yang tepat untuk nangkap kau, kau sering ngasal, sesumbar dan sepele ke pihak kepolisian," kata Arnol kepada WahanaNews.co pada Minggu (8/5/22) kemarin.
Baca Juga:
Arnol Sinaga Apresiasi Imbauan Kapolri Raih Kepercayaan Publik, Singgung Razman Rampas 2 Peluru Polisi
"Posting vidio lagi kau di IG mu, kau bilang Kapolri kenal sama Razman, emang siapa kau. Jangan kau jual jual nama Kapolri," sambungnya.
Arnol pun tampak tidak bergeming dengan adanya laporan yang menyudutkannya.
"Kita ikuti saja proses hukum, laporan mereka atas saya akan hangus dengan sendirinya setelah laporan saya ini terbukti benar," sebut Arnol.
Baca Juga:
Razman Nasution Resmi Dilaporkan Polisi, Berikut Fakta-Fakta Kasus Perampasan 2 Peluru
Sebelumnya, pihak Arnol sudah lebih dahulu melaporkan Razman cs ke Polda Metro Jaya dengan dugaan perbuatan disertai ancaman kekerasan, Pasal 335 Ayat (1) KUHP.
Menurutnya, perbuatan disertai ancaman kekerasan sebagaimana diatur Pasal 335 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dapat dilakukan penahanan meskipun ancaman paling lama 1 (satu) tahun.
Hal ini diatur dalam Pasal 21 Ayat (4) huruf (b) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Hadapi kasus yang sedang berjalan, kau tanggung jawab atas tindakanmu. Kalaupun hanya Pasal 335 Ayat 1 KUHP yang diterima SPKT Polda Metro Jaya, kau jangan berlengan ria. Ada putusan MK yang menyatakan bahwa walaupun ancaman hukuman hanya 1 tahun, tetapi pelaku bisa ditahan," kata Arnol.
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor : 1/PUU-XI/2013 di ruang sidang MK, Kamis (16/1), Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP selengkapnya berbunyi, “Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.”
Tanggapan Arnol pada postingan Razman di Instagram
Terkait tanggapan Razman pada akun instagramnya soal postingan Hotman Paris, Arnol Sinaga dengan tegas menyampaikan kepada WahanaNews.co bahwa laporannya berbeda dengan 2 peluru polisi itu.
"Warga apartemen Mediteranya Palace Kemayoran yang membuat pengaduan masyarakat ke Polda Metro Jaya. Saya melaporkan Razman dkk ke Polda Metro Jaya atas keterangan dari client saya Peterus. Saya duga Razman dkk melakukan perbuatan tidak menyenangkan kepada client saya," kata Arnol
Tak hanya itu, mengutip pernyataan Prof DR Mompang Panggabean, Arnol mengatakan bahwa delik itu tidak harus dilaporkan oleh korban, tapi bisa siapa saja membuat laporan polisi yang mengetahui peristiwa tindak pidana diduga dilakukan Razman Nasution dkk.
Arnol menjelaskan, beberapa alasan sehingga ia menyebut bahwa Razman sering ngasal, sesumbar dan sepele terhadap pihak kepolisian.
Dikutip dari Kompas.com dengan judul "Peluru" Razman untuk Polisi dan TNI di Kalijodo.
Diberitakan, Razman juga menuding bahwa aksi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti dalam pengamanan penertiban Kalijodo berlebihan. Malahan, ia menyebut Krishna mencari popularitas belaka.
"Tadi malam (Kamis malam, red) 500 personel turun atas nama razia dan membuat rakyat menjadi takut. Saya ingatkan kepada Krishna Murti untuk bertugas sebaik-baiknya, jangan merasa bisa menggunakan hukum sekuat Anda," kata Razman, Jumat (19/2/2016).
Ia juga mengungkapkan dirinya tak takut dengan Krishna hanya karena berstatus sebagai pejabat Polda Metro Jaya.
"Memang kalau Anda sering masuk televisi dengan jabatan Anda, terus kita takut sama Anda? Enggak takut saya. Jangan karena Anda sering tampil dan Anda berpikir paling jago di Polda Metro itu," kata Razman dengan nada meninggi dan muka memerah.
Tak berhenti di situ, tudingan Razman terhadap polisi dan TNI juga dilontarkannya seusai Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) yang dlakukan personel gabungan polisi dan TNI pada Sabtu 20 Februari 2016 kemarin. Razman menilai bahwa para polisi melanggar aturan dengan tidur-tiduran di kafe milik Azis, Kafe Intan.
"Kafe Intan itu penuh dengan Brimob, penuh dengan orang-orang polisi berpakaian (seragam). Mereka tidur-tiduran meminum minuman yang ada di dalam. AC dihidupkan, barang acak-acakan, rokok dihabiskan, kemudian saya datang mereka tidur dengan enaknya ber-AC," ucap Razman di Kalijodo, Jakarta Utara, Sabtu sore.
Berdasarkan pemberitaan ini, Arnol menilai Razman sering anggap sepele terhadap pihak kepolisian.
"Razman ini sering sepele sama polisi, sama Krishna Murti dia teriak teriak dan bilang gak takut, dia juga bilang jangan karena anda sering tampil di Tv dan anda berpikir paling jago di Polda Metro itu, padahal dia menjabat Dirkrimum pada waktu itu. Apalagilah sama polisi yang pangkatnya lebih rendah," kata Arnol.
"Saya menduga dia juga sepele sama Iptu Gomgom pas kejadian itu, mana mungkin peluru polisi bisa jatuh gitu aja. Kan seperti itu keterangan dia," lanjut Arnol.
Arnol juga menyoroti pengakuan Razman atas 2 peluru polisi, apa dasar Razman cs menyebut peluru itu disimpan untuk dijadikan barang bukti.
"Dia kan akui simpan dua peluru, Atas dasar apa Razman dkk menyimpan peluru itu untuk dijadikan barang bukti?, emangnya dia siapa?, sudah jelaslah, memang Razman ini suka sepele sama polisi," tegas Arnol. [rsy/bbs]