WahanaNews.co, Jakarta - Hinca Pandjaitan, Komandan Echo (Hukum dan Advokasi) Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, mendorong Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk mengidentifikasi orang yang mengungkapkan informasi mengenai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batasan usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
Hinca mengemukakan bahwa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menemukan tanda-tanda adanya kebocoran informasi tentang putusan MK tersebut.
Baca Juga:
PTUN Menangkan Anwar Usman, Waka Komisi III DPR RI: Putusan MKMK Cacat Hukum
"Terkait dengan temuan MKMK telah terjadi pembocoran informasi, rapat permusyawarawatan hakim MK, karena itu adalah ranah pidana, kami meminta aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya dan menemukan pelakunya," ujar Hinca dalam jumpa pers di Sekber Relawan Prabowo-Gibran, Jakarta, Selasa (7/11/2023) malam.
Karenanya, Hinca kembali mendesak kepolisian agar segera mencari pelakunya.
"Kita meminta agar aparat penegak hukum untuk mengambil sikap dan menemukan pelakunya," katanya.
Baca Juga:
MKMK: PTUN Jakarta Tidak Berwenang Adili Putusan Pemberhentian Anwar Usman dari MK
Hinca memastikan Gibran Rakabuming Raka tetap melaju sebagai bakal cawapres dari Prabowo Subianto.
Dia menyebutkan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak mengganggu mulusnya jalan Gibran menjadi peserta kontestasi politik 2024.
"Tim kita (TKN) memastikan proses pencalonan Prabowo-Gibran tidak terpengaruh apa pun terhadap putusan MKMK," kata Hinca.