Hinca juga menyebutkan Prabowo-Gibran sudah mendaftarkan ke KPU sesuai waktu dan aturan yang ditetapkan. Dia meyakini keputusan MKMK yang memvonis Ketua MK Anwar Usman bersalah dan melanggar kode etik sebagai hakim konstitusi saat uji materil batas usia calon preiden-wakil presiden tidak memiliki dampak terhadap pendaftaran mereka di KPU.
Diketahui, MKMK memutuskan bahwa sembilan hakim konstitusi terbukti melanggar kode etik berupa prinsip kepantasan dan kesopanan dalam penanganan uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Baca Juga:
PTUN Menangkan Anwar Usman, Waka Komisi III DPR RI: Putusan MKMK Cacat Hukum
“Para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip kepantasan dan kesopanan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat.
"Menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada para hakim terlapor," ujar Jimly lagi.
MKMK menyatakan, telah terjadi kebocoran rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) terkait perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Baca Juga:
MKMK: PTUN Jakarta Tidak Berwenang Adili Putusan Pemberhentian Anwar Usman dari MK
Kebocoran rahasia ini berpijak dari reportase Majalah Tempo edisi 22 Oktober 2023 bertajuk "Skandal Mahkamah Keluarga", beberapa hari setelah perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 diputus. Artikel tersebut mengurai secara rinci peristiwa yang terjadi dalam RPH.
Menurut laporan Majalah Tempo, informasi tersebut diperoleh dari dua sumber informasi, salah satunya adalah seorang pejabat senior di Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun, setelah dilakukan penyelidikan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), seluruh hakim konstitusi menyatakan bahwa mereka tidak mengetahui siapa yang membocorkan informasi rahasia RPH.