WahanaNews.co, Jakarta - Hinca Pandjaitan, Komandan Echo (Hukum dan Advokasi) Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, mendorong Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk mengidentifikasi orang yang mengungkapkan informasi mengenai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batasan usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
Hinca mengemukakan bahwa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menemukan tanda-tanda adanya kebocoran informasi tentang putusan MK tersebut.
Baca Juga:
PTUN Menangkan Anwar Usman, Waka Komisi III DPR RI: Putusan MKMK Cacat Hukum
"Terkait dengan temuan MKMK telah terjadi pembocoran informasi, rapat permusyawarawatan hakim MK, karena itu adalah ranah pidana, kami meminta aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya dan menemukan pelakunya," ujar Hinca dalam jumpa pers di Sekber Relawan Prabowo-Gibran, Jakarta, Selasa (7/11/2023) malam.
Karenanya, Hinca kembali mendesak kepolisian agar segera mencari pelakunya.
"Kita meminta agar aparat penegak hukum untuk mengambil sikap dan menemukan pelakunya," katanya.
Baca Juga:
MKMK: PTUN Jakarta Tidak Berwenang Adili Putusan Pemberhentian Anwar Usman dari MK
Hinca memastikan Gibran Rakabuming Raka tetap melaju sebagai bakal cawapres dari Prabowo Subianto.
Dia menyebutkan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak mengganggu mulusnya jalan Gibran menjadi peserta kontestasi politik 2024.
"Tim kita (TKN) memastikan proses pencalonan Prabowo-Gibran tidak terpengaruh apa pun terhadap putusan MKMK," kata Hinca.
Hinca juga menyebutkan Prabowo-Gibran sudah mendaftarkan ke KPU sesuai waktu dan aturan yang ditetapkan. Dia meyakini keputusan MKMK yang memvonis Ketua MK Anwar Usman bersalah dan melanggar kode etik sebagai hakim konstitusi saat uji materil batas usia calon preiden-wakil presiden tidak memiliki dampak terhadap pendaftaran mereka di KPU.
Diketahui, MKMK memutuskan bahwa sembilan hakim konstitusi terbukti melanggar kode etik berupa prinsip kepantasan dan kesopanan dalam penanganan uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
“Para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip kepantasan dan kesopanan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat.
"Menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada para hakim terlapor," ujar Jimly lagi.
MKMK menyatakan, telah terjadi kebocoran rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) terkait perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Kebocoran rahasia ini berpijak dari reportase Majalah Tempo edisi 22 Oktober 2023 bertajuk "Skandal Mahkamah Keluarga", beberapa hari setelah perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 diputus. Artikel tersebut mengurai secara rinci peristiwa yang terjadi dalam RPH.
Menurut laporan Majalah Tempo, informasi tersebut diperoleh dari dua sumber informasi, salah satunya adalah seorang pejabat senior di Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun, setelah dilakukan penyelidikan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), seluruh hakim konstitusi menyatakan bahwa mereka tidak mengetahui siapa yang membocorkan informasi rahasia RPH.
Sementara itu, dalam keputusan berikutnya yang diumumkan oleh MKMK, Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
MKMK menyatakan bahwa Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dalam menguji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batasan usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Putusan ini diambil oleh MKMK dalam sidang pembacaan putusan etik yang berlangsung pada Selasa, tanggal 7 November 2023.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]