WahanaNews.co | Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan Polri menjadikan tagar #NoViralNoJustice yang ramai di media sosial sebagai kritik dan evaluasi internal.
"Hal-hal tersebut bagi Polri merupakan kritik, tentu Polri berpikir positif sebagai bahan untuk pembenahan, membenahi internal untuk mengevaluasi. Sehingga harapan masyarakat, keinginan masyarakat terhadap Polri bisa kita wujudkan," kata Ramadhan kepada wartawan, Senin (20/12).
Baca Juga:
Bandar Narkoba Andalkan Drone dan CCTV, Polres Jakut Bongkar Jaringan di Muara Bahari
Ia menjelaskan, tagar #NoViralNoJustice dan #percumalaporpolisi sebagai bahan evaluasi internal Korps Bhayangkara dan juga telah direspons positif.
"Kita telah menyampaikan agar kita membenahi situasi supaya lebih baik lagi itu merupakan respons terhadap masyarakat, agar keinginan masyarakat Polri menjadi lebih baik lagi," jelasnya.
"Dan tentu ketegasan dari pimpinan bagi anggota yang melalukan penyimpangan atau pelanggaran kita akan tindak sesuai dengan prosedur hukum dan aturan yang berlaku," tutupnya.
Baca Juga:
Kemen PPPA Dorong Kepolisian Ungkap Sindikat Kejahatan Seksual Perempuan dan Anak Online di Facebook
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menilai, munculnya kritik di media sosial harus dicermati oleh jajarannya.
"Akhir-akhir ini di media sosial yang tentunya ini juga menjadi bagian yang harus kita cermati, karena ini bagian dari tugas dari rekan-rekan untuk mengevaluasi ya, apa yang menyebabkan terjadi fenomena ini," kata Listyo saat pengarahan dalam Rakor Anev Itwasum Polri 2021, yang disiarkan melalui channel youtube Div Humas Polri, Jumat (17/12).
Bahkan, Kapolri juga sempat menyoroti sejumlah kalimat kritik yang menjadi tagar di media sosial semisal #satuharisatuoknum #percumalaporpolisi yang menjadi bentuk kritikan terhadap tindakan anggota Polri. Hal itu membuat munculnya fenomena anggapan negatif di masyarakat.
"Saat ini muncul fenomena #noviralnojustice, jadi kalau tidak diviralkan maka hukum tidak berjalan, mereka membuat suatu perbandingan. Bagaimana kasus yang dimulai dengan diviralkan dibandingkan dengan kasus yang dimulai dengan dilaporkan dalam kondisi biasa," katanya.
"Mereka melihat bahwa yang diviralkan kecenderungannya akan selesai dengan cepat. Ini tentunya adalah fenomena yang harus kemudian kita evaluasi, kenapa ini bisa terjadi, Bahkan yang terakhir muncul fenomena tagar #ViralForJustice," tambahnya.
Dengan adanya fenomena ini, Kapolri meminta kepada seluruh jajarannya agar mengevaluasi atas munculnya anggapan di masyarakat soal penanganan kasus haruslah viral bila ingin diproses.
"Fenomena-fenomena ini tentunya menjadi bagian dari tugas rekan-rekan untuk mengevaluasi di sisi mana yang masih kurang terkait dengan perjalanan organisasi kita baik secara manajemen atau secara perilaku individu sehingga kemudian ini harus kita perbaiki," ucapanya. [qnt]