WAHANANEWS.CO, Jakarta - Lemahnya tindak lanjut atas rekomendasi sanksi etik hakim kembali disorot Komisi Yudisial karena dinilai menghambat upaya mewujudkan peradilan yang bersih dan berkeadilan.
Ketua Komisi Yudisial Abdul Chair Ramadhan menilai kondisi tersebut kerap terjadi akibat alasan teknis yudisial serta ketiadaan payung hukum berupa undang-undang yang mengatur pengawasan hakim secara menyeluruh.
Baca Juga:
Tujuh Calon Anggota KY Melaju ke Uji Kelayakan DPR
Pandangan itu disampaikan Abdul Chair dalam Seminar Implementasi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim di Kalangan Hakim yang digelar di Universitas Pakuan, Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (18/1/2026) -- di hadapan kalangan akademisi dan praktisi hukum.
Ia menjelaskan bahwa hingga kini pengawasan terhadap hakim masih bertumpu pada keputusan bersama dan peraturan bersama antara KY dan Mahkamah Agung.
“Sampai hari ini undang-undangnya belum ada,” tegas Abdul Chair.
Baca Juga:
KY dan MA Sepakat Bakal Bentuk Polisi Khusus Pengadilan, Ini Tugasnya
Ia menilai kondisi tersebut sebagai persoalan prinsip karena pengawasan etika hakim seharusnya diatur melalui undang-undang agar memiliki daya ikat dan menjamin kepastian hukum.
“Yang ada baru keputusan dan peraturan bersama,” ujar Abdul Chair.
Menurutnya, tanpa dasar hukum yang kuat, cita-cita menghadirkan keadilan substantif akan sulit diwujudkan.
“Ini masalah prinsip,” kata Abdul Chair.
Ia mengingatkan bahwa secara konstitusional pengawasan internal hakim berada di bawah kewenangan Mahkamah Agung, sementara Komisi Yudisial menjalankan fungsi pengawasan eksternal.
Namun, relasi kewenangan tersebut berpotensi tumpang tindih dan melemahkan efektivitas penegakan kode etik jika tidak ditopang aturan hukum yang tegas.
Untuk menjawab persoalan itu, Abdul Chair mengusulkan pembentukan Badan Pengawasan Hakim Terpadu sebagai solusi struktural.
“Harus ada satu struktur pengawasan bersama,” ujarnya.
Ia mengusulkan agar badan tersebut menghimpun fungsi pengawasan di MA dan KY, didukung tenaga ahli, serta bekerja dalam satu sistem pemeriksaan bersama.
“Badan Pengawasan Hakim Terpadu ini menjadi wadah sinergi MA dan KY,” kata Abdul Chair.
Melalui skema tersebut, seluruh laporan dugaan pelanggaran etik hakim dari masyarakat akan diproses melalui satu pintu.
Model ini diyakini mampu mengikis dualisme pengawasan sekaligus mengakomodasi kepentingan kedua lembaga secara proporsional.
“Tanpa penyatuan model pengawasan, upaya mewujudkan peradilan yang bersih akan terus terhambat,” tandasnya.
Ia menegaskan bahwa pembaruan pengawasan hakim merupakan bagian penting dari reformasi sistem peradilan nasional.
Menutup pemaparannya, Abdul Chair mendorong kalangan akademisi dan mahasiswa untuk aktif melakukan riset kritis terkait problematika pengawasan hakim.
Ia berharap kontribusi akademik dapat memperkaya desain pembaruan pengawasan yang lebih efektif dan berkeadilan.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]