WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sebanyak 109 bendera dan dua spanduk milik organisasi masyarakat diturunkan polisi dalam Operasi Brantas Jaya 2025 yang digelar di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Pusat.
Langkah ini menjadi bagian dari penertiban simbol-simbol kelompok yang dinilai menguasai ruang publik secara semena-mena dan berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Baca Juga:
Pernah Ribut dengan Hengki Haryadi, Hercules Akhirnya Minta Maaf Setelah Videonya Viral
"Penurunan atribut ormas ini bagian dari penegakan aturan untuk menjaga ketertiban umum. Tidak boleh ada simbol kelompok yang menguasai ruang publik seenaknya," tegas Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, dalam keterangan resminya, dikutip Senin (12/5/2025).
Wilayah Sawah Besar tercatat sebagai lokasi dengan jumlah atribut terbanyak yang diturunkan, yaitu 32 bendera dari berbagai ormas.
Penertiban dilakukan serentak di delapan wilayah Polsek yang berada di bawah jajaran Polres Metro Jakarta Pusat.
Baca Juga:
Kapolda Banten Perintahkan Pemetaan Kawasan Industri Rawan Premanisme
Selain mencopot atribut ormas, polisi juga menangkap dua pelaku pemalakan terhadap sopir mobil boks. Kedua pelaku yang diamankan adalah Sugiarto (39) dan Tio Pangestu (25). Keduanya meminta uang parkir liar sebesar Rp 20.000 sambil mengancam korban.
Mereka kini ditahan di Mapolres Jakarta Pusat dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yang ancamannya mencapai sembilan tahun penjara.
"Kami tidak beri ruang untuk aksi premanisme. Siapapun yang mengintimidasi warga di ruang publik akan kami tindak tegas," ujar Susatyo.