WahanaNews.co | Lima anggota Polisi dan dua ASN Polda Jateng terbukti melakukan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam proses seleksi penerimaan Bintara Polri 2022/ 2023.
Merespons hal ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan agar kelima anggota Polda Jawa Tengah yang terlibat kasus tersebut dipecat secara tidak hormat (PTDH). Bahkan, Sigit juga memerintahkan agar kelimanya juga diproses secara pidana.
Baca Juga:
Terduga Teroris di Tiga Lokasi Ditangkap Densus di Jateng
"Saya sudah perintahkan kepada Kapolda dan Kabid Propam berikan hukuman, kalau tidak di PTDH, proses pidana," ungkapnya, saat menutup Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Staf Bidang Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri di Kepulauan Riau, Sabtu (18/3).
Sigit memastikan, hukuman berat dan tegas perlu dikenakan pada kelima orang tersebut. Agar memberikan efek jera sekaligus menegaskan komitmen perubahan yang dilakukan oleh institusi Polri.
"Sehingga tidak ada lagi yang bermain-main dengan masalah ini. Karena kita semua sudah serius, saya lihat teman-teman ini sudah luar biasa. Tapi kalau kemudian di luar masih ada bermain-main, menembak di atas kuda, mau apa jadinya kita? Tetap persepsi selalu akan begitu," tegasnya.
Baca Juga:
Kemensos Lakukan Pendampingan Menyeluruh Kasus Rudapaksa di Demak Jateng
Sigit meyakini, sangat penting bagi Polri untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan kepuasan atas layanan publik yang diberikan.
"Oleh karena itu bagaimana upaya kita untuk mengembalikan kepercayaan publik ini menjadi harga mati yang harus kita perjuangkan," ucap Sigit.
Sigit mengatakan, penguatan sejak dini atau mulai dari rekrutmen, pendidikan dan pelatihan hingga resmi menjadi personel kepolisian. Semuanya harus selalu digaungkan penekanannya pada tiga kompetensi yakni, teknis, kepemimpinan dan etika.
"Dan peran SDM tentunya bagaimana kemudian kita mempersiapkan SDM-SDM kita yang selalu saya sebutkan, bahwa kita tidak hanya cukup memiliki kompetensi teknis. Namun kita juga harus mampu memiliki kompetensi terkait dengan masalah kepemimpinan, dan juga yang paling utama, paling penting, adalah kompetensi etik," papar eks Kabareskrim Polri itu.
Sebelumnya, Lima anggota Polisi dan dua ASN Polda Jateng yang terlibat melakukan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam proses seleksi penerimaan Bintara Polri 2022/ 2023 mendapat sanksi beragam mulai dari demosi, hingga patsus (tahanan tempat khusus).
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes M Iqbal Alqudusy mengatakan, tujuh polisi tersebut, tiga orang berpangkat kompol, satu AKP, dua brigadir, satu dokter dan seorang lagi berstatus ASN.
"Dua kompol dan satu anggota berpangkat AKP saat ini telah dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun lantaran terbukti menjadi calo penerimaan Bintara. Selain yang bersangkutan terbukti melakukan perbuatan tercela, dia juga minta maaf kepada institusi secara hukum dan etika," kata Iqbal di Mapolda Jateng, Kamis (9/3).
Dia menjelaskan, hasil sidang disiplin terhadap dua personel Bripka Z dan Bripka D. Dua bripka dijatuhi hukuman patsus (tahanan tempat khusus) dan akibat ulahnya yang bersangkutan sudah meminta maaf kepada Polri atas perbuatannya yang mencoreng nama baik institusi.
"Bagi Bripka Z dan Bripka D ada hukuman lainnya yaitu patsus (tahanan tempat khusus) selama 21 hari dan 30 hari," ungkapnya.
Sedangkan, hukuman terhadap seorang dokter dan satu ASN Polda Jateng yang terlibat pencaloan.
Seorang dokter pembina diberi sanksi penurunan jabatan selama 12 bulan atau setahun dan satu ASN mendapat sanksi pemotongan gaji tunjangan kinerja.
"Satu dokter pembina diturunkan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan dan satu pengatur tingkat I atau ASN dilakukan pemotongan tunjangan kinerja selama 12 bulan," jelasnya. [ast/eta]