"Sesuai Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004, maka pergantian Panglima TNI kali ini perlu mempertimbangkan proses pergantian berdasarkan rotasi angkatan," kata Al Araf dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Minggu (11/9/2022).
"Dengan demikian, Panglima TNI ke depan semestinya berasal dari Angkatan Laut," tuturnya.
Baca Juga:
4.000 Prajurit TNI Kena Sanksi Akibat Terlibat Judi Online
Kendati pemilihan Panglima TNI merupakan hak prerogatif presiden, menurut Al Araf, ihwal ini tetap harus mempertimbangkan prinsip rotasi. Ini dinilai penting untuk menjaga soliditas di tubuh militer.
"Demi membangun TNI yang solid dan profesional," ucap dia.
Sementara, Al Araf tak setuju soal munculnya wacana perpanjangan masa jabatan TNI. Menurut dia, diskursus ini rentan dipolitisasi.
Baca Juga:
Danpuspom TNI Pimpin Apel Gelar Pasukan Penegakan Hukum Tahun 2024
Tak hanya berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, kata Al Araf, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah menolak gugatan aturan batas usia pensiun TNI.
Maka dari itu, batas usia pensiun bagi perwira TNI tetap 58 tahun dan bintara hingga tamtama tetap 53 tahun.
Oleh karenanya, menurut Al Araf, memang sudah seharusnya Andika diganti setelah masa jabatannya berakhir pada tahun ini karena memasuki usia pensiun.