Sugeng ditetapkan sebagai tersangka kasus laka lantas yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor, Selvi Amelia Nuraini (19), Jumat pekan lalu.
Kuasa hukum Sugeng, Yudi Junadi mengatakan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kliennya belum pernah menjalani pemeriksaan sama sekali.
Baca Juga:
Kampanyekan Salah Satu Paslon, ASN di Cianjur Ditetapkan Polisi Jadi Tersangka Pidana Pemilu
“Belum pernah. Menerima surat panggilan pun belum pernah,” kata Yudi kepada Kompas.com, Sabtu malam.
Di sisi lain pihak keluarga Selvi membantah yang melindas Selvi mobil Audi Hitam.
"Tidak ada itu mobil Audi di lokasi kejadian. Kita sudah mengumpulkan bukti yang menabrak adalah mobil anggota iring-iringan pejabat kepolisian," kata Kuasa hukum keluarga korban, Yudi Junadi, dilansir TribunJabar.id.
Baca Juga:
Temui Ratusan Relawan di Pesisir Pantai Selatan Cianjur, Cagub Jeje Wiradinata Dialog dan Silaturahmi
Berdasarkan bukti dari CCTV, lanjut dia, di beberapa titik, kendaraan yang menabrak korban merupakan mobil jenis Toyota Innova berwarna hitam.
Yudi Junadi juga mengatakan bahwa mobil Innova tersebut ikut rombongan iring-iringan polisi.
Menurut informasi baik mobil Audi hitam juga mobil Innova sama-sama ada di TKP Wowon cs atau serial killer supranatural.