Anang juga memaparkan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit oleh sejumlah bank kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex.
“Kasus pemberian kredit kepada PT Sritex juga menjadi salah satu perkara besar yang kami tangani,” kata Anang.
Baca Juga:
Kejari Muara Enim Musnahkan Barang Bukti 60 Perkara Inkracht, Mayoritas Kasus Narkotika
Dalam perkara tersebut, kredit melibatkan PT Bank Negara Indonesia, PT Bank Pembangunan Daerah, PT Bank Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, serta Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah.
Kerugian negara akibat pemberian kredit bermasalah itu ditaksir mencapai Rp1.354.870.054.158,70.
Tak hanya itu, Kejaksaan Agung juga mencatat perkara dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015 hingga 2023 sebagai kasus besar lainnya.
Baca Juga:
Buronan Korupsi Minyak, Nasib Riza Chalid Bergantung Iktikad Negara
Nilai kerugian negara dalam perkara importasi gula tersebut tercatat mencapai Rp578.105.411.622,47.
Dengan terbongkarnya rangkaian perkara besar tersebut, Kejaksaan Agung menyampaikan capaian pemulihan keuangan negara sepanjang 2025.
“Total penyelamatan keuangan negara yang berhasil dilakukan Kejaksaan Agung mencapai Rp24,71 triliun,” ujar Anang.