"Sebab, bantuan yang tidak tepat sasaran seharusnya bisa dihindari apabila pejabat Kankemenag mampu melaksanakan tugasnya berdasarkan Juknis untuk melakukan verifikasi data mengenai calon pondok pesantren yang akan menerima bantuan," sebut ICW.
ICW menilai tidak tepat sasaran itu karena ada yang tidak sesuai kategori penerima dengan jumlah bantuan. Berdasarkan penelusuran ICW, ditemukan perbedaan data antara surat keputusan penerima BOP dengan kepemilikan Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP) di Aceh.
Baca Juga:
Kemenag Mulai Awasi Sertifikat Halal Bagi UMKM di Provinsi Sulawesi Utara
"Ditemukan banyak pesantren yang menerima bantuan tidak sesuai dengan kategorisasinya dan ada pesantren yang tidak memiliki data yang lengkap sehingga sulit dipastikan kesesuaian penerimannya," tulis ICW.
BOP diberikan pemerintah via Kementerian Agama untuk mengatasi dampak COVID-19. Dana dialokasikan sebesar Rp 2,599 triliun, ditujukan ke pesantren dan pendidikan keagamaan Islam. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.